Jakarta, EDITOR.ID,– Rombongan perwakilan Aremania atau suporter klub Arema FC Malang, ngluruk ke Istana Kepresidenan, Jakarta Kamis (5/1/2023). Mereka menyampaikan uneg-unegnya dan mendesak perhatian Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) atas penanganan Tragedi Kanjuruhan yang mereka nilai kurang transparan di kepolisian
Kedatangan sejumlah tokoh Aremania, tim kuasa hukum, dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan diterima Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko. Sementara Jokowi pada hari ini sedang tidak di Istana karena sedang berkunjung ke Provinsi Riau.
Tim Avokasi Minta Jokowi Bentuk Tim Penyidik Independen
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat menjelaskan kedatangan perwakilan Aremania bertujuan untuk meminta keadilan atas Tragedi Kanjuruhan.
Aremania merasa kepolisian menghambat proses hukum Tragedi Kanjuruhan.
Dalam pertemuan dengan Moeldoko, lanjut Imam, Aremania meminta Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) pembentukan tim penyidik independen.
“Kita mohon kepada Pak Moeldoko, kepada Pak Presiden Jokowi, tolong terbitkan perppu penyidik independen di luar Polri karena Polri sudah enggak objektif. Polri sudah banyak kepentingan,” ujar Imam Hidayat di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/1/2022).
Lebih jauh Imam mengatakan dalam proses hukum di persidangan, para pelaku hanya dijerat pasal pembunuhan karena kealpaan. Kasus itu merupakan temuan Polri.
Aremania, lanjut Imam, tidak bisa menerima proses hukum itu karena menganggap Tragedi Kanjuruhan adalah pembunuhan berencana. Sehingga pada saat yang sama, Aremania mengajukan laporan kepolisian yang kemudian menjadi kasus model B.
Namun, Polri hingga saat ini menggantung laporan tersebut dari mulai tingkat polres hingga Bareskrim Polri.
“Terakhir kita dengar dari teman-teman Arema bahwa laporan model B ini enggak bisa jalan, enggak bisa naik ke penyidikan kalau model A di sidangnya belum inkrah,” ujarnya.
Sehingga Tim Advokasi Aremania mendesak Presiden Jokowi untuk membubarkan laporan model A kasus Tragedi Kanjuruhan dan memproses laporan model B yang diajukan oleh Aremania.
“Ini rekayasa makanya kami ini menangis dalam hati, mosok 135 nyawa hanya karena kealpaan 359,” kata Imam Hidayat, saat beraudiensi yang diterima Kepala Staf Presiden Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
Tim Advokasi Tetap Yakin Tragedi Kanjuruhan Ada Unsur Kesengajaan
Menurut Imam, seharusnya tersangka Tragedi Kanjuruhan dikenakan pasal Pasal 338 tentang dugaan pembunuhan dan Pasal 340 KUHP, tentang dugaan pembunuhan berencana, yang terangkum dalam laporan Model B yang sebelumnya sempat ditolak oleh Polda Jatim.