Serang, EDITOR.ID,- Selebriti Nikita Mirzani kini tengah mengalami pendzoliman dan arogansi hukum. Dan hal ini bisa terjadi pada siapa saja yang tiba-tiba harus berurusan dengan hukum. Nikita telah dijebloskan ke penjara, diadili. Tapi anehnya si pelapornya Dito Mahendra sampai hari ini masih misterius.
Pelapor kasus ini terkesan tak serius mempedulikan dan seperti mempermainkan hukum. Namun kenapa aparat hukum sampai demikian teganya melakukan semua itu. Harus memenjarakan Nikita! Padahal pelapornya sendiri tak serius dan memang tidak terlalu mengalami kerugian. Namun kenapa kasusnya terus dipaksakan.
Nikita menunggu keberanian dan ketegasan penegak hukum untuk menjemput paksa Dito Mahendra, agar hadir di persidangan.
Ia pun mendekati majelis hakim. Lalu Ibu tiga orang anak itu pun menjatuhkan micropohone di hadapannya dan membuat seisi ruang sidang kaget. Peristiwa ini jadi sindiran betapa tak berdayanya si hakim menangani kasus ini. Setelahnya, Nikita mendekati hakim.
“Enggak (marah), itu mah kesenggol (mic). Kecewa pasti, karena ini maunya Dito, selalu menunda-nunda, supaya saya makin lama di dalam penjara, tapi enggak masalah,” ujar Nikita Mirzani usai persidangan, Senin (19/12/2022).
Nikita pun menantang hakim dan jaksa, mampukah mereka menghadirkan Dito Mahendra. Tantangan Nikita disampaikan dengan bahasa halus. Ia menunggu keberanian jaksa menjemput paksa Dito Mahendra.
“Tadi katanya Kamis minggu depan, tanggal 29 dia mau dijemput paksa, mudah-mudahan itu terealisasikan, karena katanya harus pakai mobil polisi juga, jadi saya mau lihat kinerja polisi Serang menjemput seorang Dito Mahendra,” ujar Nikita.
Nikita Mirzani yang sudah menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Serang sejak beberapa bulan lalu kesal karena pelapornya, Dito Mahendra, tiga kali mangkir memberikan kesaksiannya di ruang sidang.
Nikita dipastikan merayakan tahun baru di balik jeruji besi. Meski begitu, Niki mengaku sudah terbiasa dan tidak ada yang spesial baginya saat pergantian tahun dari 2022 ke 2023 nanti.
“Seperti yang lain, tahun baru enggak ada yang spesial,” ujarnya.
Dalam persidangan Majelis hakim memang kesal dengan sikap Dito Mahendra yang selalu mangkir dan tak menghormati lembaga peradilan.
Si pak Hakim pun memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjemput paksa saksi korban, Dito Mahendra, untuk hadir ke ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pada Kamis, 29 Desember 2022.
Upaya jemput paksa dilakukan karena Dito sudah tiga kali mangkir memberikan kesaksiannya di persidangan dengan terdakwa Nikita Mirzani.