EDITOR.ID, Jakarta,- Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno diduga menerima cipratan uang pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten. Fakta ini terungkap saat Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Banten, Djadja Buddy Suhardja dalam kesaksiannya di persidangan mengaku pernah menyerahkan uang sekitar Rp 700 juta kepada Rano Karno saat menjabat Wakil Gubernur Banten.
Djaja menyampaikan hal itu setelah ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, soal adanya sejumlah uang diterima Rano Karno. JPU KPK Roy Riadi mengonfirmasi berita acara pemeriksaan, yang menyebut Djadja pernah memberikan uang kepada Rano Karno.
“Pernah (memberikan uang ke Rano Karno),” ujar Djadja saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait sidang lanjutan kasus korupsi Alkes Banten dan Tangerang dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Djaja menyebut pemberian uang tersebut diketahuinya, setelah Rano Karno melakukan komunikasi dengan adik kandung eks Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah tersebut. “Karena Pak Rano bilang sudah ke Pak Wawan,” ungkap Djaja.
Jaksa pun kembali menanyakan total uang yang diberikan Djaja kepada Rano Karno. “Rp 700-an juta lah pak. Berapa kali pak (penyerahan uang), sampai lima kali enggak salah. Ada saya langsung ke rumahnya dan kantornya,” papar Djaja di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Djaja juga mengaku, pemberian uang itu dilakukan setelah dirinya mendapat perintah Wawan.
“Kalau tidak salah satu tahun. Bulan berbeda. Tahun 2012 katanya Pak Rano sudah ketemu Pak Wawan di Ritz Charlton lalu panggil saya,” ujar Djaja.
Untuk memastikan total pemberian uang, JPU pada KPK membacakan keterangan Djaja yang telah tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Dalam BAP itu, Jaja pernah memberikan uang sebesar Rp 350 juta setelah menerima telepon dari ajudan Wagub bernama Yadi pada Desember 2012 lalu. “Ada Rp 350 juta,” ujar Djaja.
Lebi lanjut, Djaja mengaku, pemberian uang itu dilakukan bersama ajudan dan sopir. Menurutnya, Wawan memerintahkan dirinya melalui anak buahnya, Dadang Prijatna.
“Saya selalu bersama sama ajudan dan sopir. Begitu uang dikasihkan oleh perintah pak Wawan ke pak dadang langsung enggak diinapkan waktu itu sudah telepon pak,” kata Djaja.
Uang tersebut diduga diterima Rano dalam kurun waktu 2012. Dalam BAP, Djaja mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah orang termasuk Rano Karno. Djadja menyebut pemberian kepada Rano sebesar 0,5 persen dari nilai proyek di Dinas Kesehatan Banten.