Jakarta, EDITOR.ID,- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengumumkan tiga obat sirup atau cair yang diduga sebagai penyebab sejumlah pasien anak terkena gagal ginjal akut. Pasalnya obat sirup ini mengandung cemaran etilen glikol (EG) atau dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas normal, Senin (31/10/2022).
Temuan tersebut berdasarkan hasil uji sampling dari daftar 102 obat sirup atau cair yang dilaporkan Kementerian Kesehatan. Obat-obatan tersebut dikonsumsi penderita gagal ginjal akut pada anak di Indonesia.
Penny menjelaskan, BPOM telah merampungkan pengujian terhadap 102 obat sirup atau cair yang dilaporkan Kemenkes.
Dari total 102 produk tersebut, ditemukan tiga produsen farmasi swasta yang memproduksi obat sirup atau cair tercemar EG/DEG di atas ambang batas normal.
Dari hasil uji kelaikan bahan baku di laboratorium BPOM, ditemukan pelarut propilen glikol yang tercemar etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas normal.
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mengungkapkan sejumlah obat sirup disinyalir mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di luar ambang batas aman.
Adapun obat sirup tersebut ini diproduksi oleh tiga farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afifarma.
“Hasil pemeriksaan sarana produksi juga ditemukan bukti bahwa industri farmasi mengubah pemasok Bahan Baku Obat (BBO) dan menggunakan BBO yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan cemaran EG pada bahan baku melebihi ambang batas aman yaitu tidak lebih dari 0,1 persen,” terang Penny dalam konferensi pers Senin (31/10/2022).
BPOM RI mengungkapkan, industri farmasi tersebut tak melaporkan pergantian sumber bahan baku. Mereka juga tak melakukan pengujian pada sumber bahan yang digunakan.
“Industri farmasi juga tidak melakukan penjaminan mutu BBO Propilen Glikol yang digunakan untuk sirup obat sehingga produk yang dihasilkan TMS. Industri Farmasi juga tidak melakukan proses kualifikasi pemasok/supplier BBO termasuk tidak melakukan pengujian BBO,” ucapnya lagi.
Daftar obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM
Dilansir dari Antara, Senin (31/10/2022), berikut daftar terbaruk obat sirup atau cair dari tiga industri farmasi yang mengandung cemaran etilen glikol atau dietilen glikol di atas ambang batas normal menurut BPOM:
PT Afifarma
- Paracetamol Drops
- Paracetamol Sirup Rasa Peppermint
- Vipcol Sirup
PT Yarindo Farmatama
Flurin DMP Sirup
PT Universal Pharmaceutical Industries
- Unibebi Cough Syrup
- Unibebi Demam Drop
- Unibebi Demam Syrup
“Produk tersebut terbukti melalui uji klinis mengandung cemaran EG dan DEG yang diduga terkait kasus gangguan ginjal akut di Indonesia,” jelas Penny.