Serang, Banten, EDITOR.ID,- Nikita Mirzani berteriak-teriak di salah satu ruangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Artis dan selebgram ini menangis dan histeris saat akan dibawa ke rumah tahanan oleh penyidik.
Nikita Mirzani ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik.
Teriakan keras ibu dari tiga anak itu sampai terdengar dari luar gedung kejari. Nampak jelas Nikita meluapkan emosi di dalam ruangan tersebut.
“Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat, kalian jahat, dibayar berapa? Memang Dito Mahendra itu siapa?” teriak Nikita dengan lantang di dalam ruangan Kejaksaan, Selasa (25/10/2022).
“Cukup, aku sudah sabar!” sambungnya.
Nikita meronta dan menolak ditahan. Ia tidak terima dengan keputusan Jaksa menahannya karena kasus yang menimpanya hanya masalah cuitan di media sosial. Harusnya penyelesaiannya melalui mediasi.
Ketegangan di lokasi makin terlihat ketika mobil tahanan telah menunggu di depan Kantor Kejari Serang. Nikita Mirzani marah-marah di salah satu ruangan Kejari Serang. Mobil tahanan sudah menunggu di depan kantor.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra itu ditahan selama 20 hari.
Usai diperiksa Kejari, Nikita Mirzani ditahan. Nikita Mirzani dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan didampingi pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.
Kepala Kejari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan dilakukan penahanan dengan alasan pelimpahan berkas perkara Nikita sudah tahap dua dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota kepada Kejari. Freddy menambahkan Nikita akan ditahan sampai 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah tahap dua. menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,†tutur Freddy.
Freddy menegaskan penahanan Nikita sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Pertama, alasan objektif penyidik dimana penahanan terhadap Nikita Mirzani karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
“Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subjektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,†jelas Freddy.
Sedangkan alasan subjektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangi perbuatannya, melarikan diri, serta menghilangkan batang bukti.