Jakarta, EDITOR.ID,- Apa kabar dengan kegiatan mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah setelah tidak aktif lagi di lembaga anti rasuah. Febri Diansyah sangat dikenal publik karena banyak tampil di layar kaca dan pemberitaan.
Kabarnya sangat mengejutkan sekali. Febri Diansyah kini dapat orderan menjadi salah satu kuasa hukum istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Febri Diansyah tidak sendirian. Ia bersama koleganya yang juga mantan pegawai KPK. Yakni mantan Kepala Bagian Perancangan dan Produk Hukum KPK Rasamala Aritonang. Kedua mantan pegawai KPK itu kini bekerja untuk membela kepentingan hukum Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mantan Kabiro Humas KPK itu mengakui kini dirinya mendapat kuasa sebagai pengacara Putri. Febri mengatakan dirinya bakal memberi pendampingan hukum secara objektif.
“Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara tersebut sejak beberapa minggu lalu,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu (28/9/2022).
“Setelah saya pelajari perkaranya dan bertemu dengan Bu Putri, saya sampaikan bahwa kalaupun saya menjadi kuasa hukum, saya akan dampingi secara objektif,” tambah Febri.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu bersedia bergabung dalam tim kuasa hukum setelah mempelajari berkas perkara dan bertemu Putri Candrawathi.
Dua eks mantan pegawai KPK mengaku mendapat komitmen dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Meski demikian, Febri berjanji akan mendampingi Putri secara objektif.
“Jadi, sebagai advokat saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut nanti akan disampaikan pada konferensi pers sore ini,” katanya.
Adapun Rasamala mengatakan dirinya bersedia mengawal kasus itu setelah mendapat komitmen dari Ferdy Sambo.
“Pertimbangannya terutama karena Pak Ferdy telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya yang ia ketahui terkait kasus ini di persidangan nanti. Kedua, adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus ini termasuk temuan Komnas HAM,” jelas dia.
Alasan lainnya, menurut dia, Ferdy dan Putri merupakan warga negara Indonesia punya hak yang sama seperti masyarakat lainnya.
“Terlepas dari apa yang disangkakan terhadapnya maka ia juga berhak diperiksa dalam persidangan yang objektif, fair, dan imparsial, termasuk mendapatkan pembelaan yang proporsional dari penasihat hukum yang ia pilih,” jelas dia.