Surabaya, EDITOR.ID,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) penyuapan Hakim Agung dalam kasus beli perkara di Mahkamah Agung (MA). Delapan orang diamankan dalam OTT tersebut. Sebagian besar pegawai MA dan dua orang luar yakni advokat yang diduga sebagai penyuap.
Dalam kasus ini KPK telah resmi menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Lima pegawai MA, satu hakim agung dan empat pihak penyuap, yakni dua advokat dan dua pengusaha.
Namun dari ke-10 tersangka KPK baru menahan enam orang yang betul-betul tertangkap tangan sedang melakukan transaksi suap. Sedang empat tersangka suap yang tidak tertangkap di TKP tapi menjadi otaknya belum ditahan.
Mereka adalah Redi (RD) selaku PNS Mahkamah Agung; Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana dan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Terkait empat orang yang belum ditahan ini, KPK meminta agar empat tersangka kooperatif terhadap panggilan penyidik. Termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Sebab, Sudrajad telah ditetapkan jadi tersangka di kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya hakim agung, KPK juga meminta Redi (RD) selaku PNS Mahkamah Agung; Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana; Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana agar kooperatif.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa KPK bakal mengirimkan surat panggilan kepada keempatnya.
“KPK mengimbau SD, RD, IDKS dan HT untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan yang segera akan dikirimkan Tim Penyidik,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya kepada wartawan di ruang konperensi pers KPK di Jakarta, Jumat (23/9/2022)
Firli menyebut jika panggilan itu tak diindahkan, pihaknya bakal melakukan pencarian. Serta, bakal dilakukan penangkapan atas keempatnya.
“Kalau tidak kita akan lakukan pencarian dan lakukan penangkapan,” ujarnya.
Dia menyebut KPK telah mengantongi identitas para pihak tersebut. Termasuk foto yang bersangkutan.
“Kalau identitas kan kita sudah tahu semua. Termasuk foto pun kita sudah punya,” tutup Firli.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT secara paralel di kantor MA, Jakarta, dan di Semarang, Jawa Tengah, beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut diamankan sebanyak 8 orang.
“Pada kegiatan tangkap tangan, tim KPK telah mengamankan 8 orang pada hari Rabu (19/9/2022) pukul 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan di Semarang sebanyak 8 orang sebagai berikut,” ucap Firli.