Jakarta,- EDITOR.ID,- Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi terbaru kepada para pejabat di jajaran pemerintah pusat maupun daerah. Dalam instruksi tersebut, Jokowi meminta untuk mempercepat penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional pejabat.
Jokowi menandatangani perintah tersebut melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022, Selasa (13/9/2022).
Adapun judul Inpres tersebut berbunyi Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Perintah itu ditujukan kepada semua menteri, pimpinan lembaga, hingga kepala daerah di seluruh Indonesia.
“Untuk melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,†bunyi instruksi tersebut, seperti dilansir dalam keterangan resmi Kamis (15/9/2022).
Jokowi memberikan tiga instruksi utama meliputi menetapkan regulasi, menetapkan anggaran, dan melakukan pengadaan kendaraan listrik menggunakan kendaraan bermotor bakar.
Dalam Inpres tersebut, dia memberikan instruksi kepada masing-masing menteri dan kepala daerah.
Kepada Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Jokowi meminta untuk menyelesaikan hambatan di lapangan dan melaporkan pelaksanaan Inpres setiap 6 bulan.
Kemudian, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa mendapat perintah untuk memprioritaskan pengadaan kendaraan listrik di instansi mereka.
Jokowi juga memerintahkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk menyempurnakan regulasi terkait standar biaya untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik.
Kepada kepala daerah, ia menginstruksikan agar menetapkan peraturan kepala daerah dan alokasi anggaran untuk kendaraan listrik.
Termasuk juga mendorong perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menggenjot penggunaan kendaraan listrik.
Kemudian, Jokowi meminta para kepala daerah untuk melapor ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian setiap tiga bulan sekali.
Termasuk memberikan insentif fiskal dan nonfiskal berupa kemudahan dan prioritas kepada pengguna kendaraan listrik.
Jokowi menyampaikan instruksi tersebut usai mengumumkan kenaikan harga BBM beberapa waktu yang lalu.
Sejatinya, Jokowi juga pernah menerapkan penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya menekan konsumsi BBM sejak 2019 lalu.
Saat itu, dia meneken Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasi Baterai.
Selain itu, dia juga akan memamerkan penggunaan kendaraan listrik di perhelatan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada 15-16 November 2022.