EDITOR.ID, Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah intensif menyisir potensi kejahatan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu yang ditarget adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk. Kasusnya dugaan pelaksanaan pekerjaan kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan BUMN ini.
Dalam kasus ini KPK telah menyeret mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) dan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN.
Namun KPK mengalami kendala dan mentok saat akan memeriksa Desi Arryani, mantan Direktur Operasi I PT Waskita Karya. Saat ini Desi dipercaya menjabat sebagai Dirut PT Jasa Marga. Karena beberapa kali dipanggil KPK, Desi selalu mangkir dari pemeriksaan KPK.
KPK pun menyurati Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir atas sikap Dirut Jasa Marga Desi Arryani yang mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
Dalam surat tersebut, KPK berharap Erick mengarahkan anak buahnya itu termasuk seluruh pejabat BUMN, kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Dengan adanya surat tersebut, kami harap Menteri BUMN dan jajaran bisa memberikan arahan agar seluruh pejabat yang diperiksa bersikap kooperatif dengan proses hukum dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” kata Jubir KPK Febri Diansyah dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (18/11/2019).
KPK sendiri mengirim Erick surat pada Selasa (12/11/2019) lalu. KPK turut melampirkan surat panggilan kepada Desi untuk diperiksa pada Rabu (20/11) dan Kamis (21/11). “KPK melampirkan surat panggilan. Selain itu, kami juga telah mengirimkan surat ke alamat saksi secara patut,” kata dia.
Desi sendiri sudah dua kali mangkir dari panggilan. Dia sedianya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif dalam 14 proyek yang digarap PT Waksita Karya.
Keterangan Desi dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya Fathor Rachman. Desi sedianya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam jadwal pemeriksaan yang dirilis KPK, Desi akan diperiksa saat dirinya menjabat sebagai Kepala Divisi III PT Waskita Karya. Dia akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR),” kata Febri Diansyah.