EDITOR.ID, Jakarta,- Ditengah gerakan desakan pencabutan RUU KUHP dan RUU bermasalah lainnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengundurkan diri dari kabinet kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo. Tentu banyak publik menduga pengunduran diri ini terkait dengan situasi hangat di tanah air belakangan ini.
Ternyata tidak sama sekali. Pengunduran diri Yasonna Laoly tak ada kaitannya sama sekali dengan situasi penolakan RUU KUHP. Pak Menteri mundur murni karena akan dilantik sebagai anggota DPR 2019-2024 pada 1 Oktober mendatang.
Pada Pileg 2019 lalu, Yasonna menjadi calon legislatif PDI-P dari dapil Sumatera Utara I.
Surat pengunduran diri Yasonna yang ditujukan kepada Presiden Jokowi beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut, Yasonna mengundurkan diri mulai 1 Oktober 2019 mendatang.
“Hal ini berkaitan dengan terpilihnya Saya sebagai Anggota DPR Republik Indonesia Dapil Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan…,” tulis surat pengunduran diri tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 23 UU 39 tahun 2008 tentang kementerian Negara yang intinya menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Staf Khusus Kepresidenan bidang komunikasi Adita Irawati mengonfirmasi pengunduran dari Yasonna Laoly sebagai Menkumham.
“Saya dapat konfirmasi memang betul sudah menyerahkan surat pengunduran diri karena akan dilantik jadi anggota DPR. Tidak boleh rangkap jabatan,” ujarnya ketika dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019).
Yasonna sudah mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo per 27 September 2019.
Kepala Biro Humas Kemenkumham Bambang Wiyono membenarkan surat itu.”Ya, karena tidak boleh rangkap jabatan,” kata Bambang saat dikonfirmasi, Jumat (27/9/2019) malam.
Dalam suratnya, Yasonna memohon pengunduran diri terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2019, tepat saat ia akan dilantik sebagai anggota DPR.
Dalam surat itu ia juga menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai anggota DPR dan menteri sesuai dengan pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008.
Yasonna pun mengucapkan terima kasih kepada Jokowi atas kesempatan dan kepercayaan yang telah diberikan selama ini.
“Selain itu, saya juga meminta maaf apabila selama menjabat sebagai menteri terdapat banyak kekurangan dan kelemahan,” tulis dia.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo akan menunjuk pelaksana tugas untuk menggantikan dua menterinya yang akan dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019.