EDITOR.ID, Jakarta,-Â Setelah tujuh bulan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), putra Kades Prantaan Kecamatan Bogorejo yang merupakan tersangka pengeroyokan, Efendi (21), akhirnya diserahkan pihak keluarga ke Mapolsek Jiken Polres Blora, Rabu (29/01) kemarin.
“Dua tersangka telah selesai menjalani hukuman, tinggal satu ini (Efendi),†terang Kapolsek Jiken Polres Blora, Iptu Eko Septi.
Sebagai informasi, penetapan Efendi sebagai tersangka bermula dari adanya laporan korban pengeroyokan Imam Sugiyanto (23) warga Desa Gembol Kecamatan Bogorejo. Pengeroyokan itu terjadi dalam sebuah pentas dangdut di Dusun Ngaglik, Desa Ketringan Kecamatan Jiken.
Dalam pengeroyokan yang terjadi pada Rabu, 12 Juni 2019 tersebut, kepolisian akhirnya menetapkan 3 tersangka. Masing-masing atas nama Efendi (21), Eko Jaenuri (19) warga Desa Gayam Kecamatan Bogorejo, dan Soni (22) warga Desa Gayam Kecamatan Bogorejo.
Tersangka Eko Jaenuri ditangkap saat pulang dari pentas dangdut. Beberapa hari kemudian, kepolisian mengamankan tersangka Soni yang tertangkap di kawasan antara Cepu-Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jatim.
Penangkapan terhadap dua rekannya, ternyata tidak membuat tersangka Efendi menyerahkan diri. Setelah dilayangkan 2 kali surat pemanggilan, tersangka Efendi akhirnya ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang.
“Dia memang DPO karena dua kali dipanggil, tidak datang. Tidak ada itikad baik untuk datang,†pungkas Kapolsek.
Seperti dua rekannya yang terlebih dahulu menjalani hukuman, tersangka Efendi dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (dealova)