Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Putu Agus Eka Sabana melalui keterangan tertulisnya, Rabu 15 November 2023 menjelaskan terkait perkembangan penyidikan perkara penyalahgunaan fasilitas Fast Track di terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Berdasarkan hasil investigasi penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali, ditemukan setidaknya dua alat bukti.
“Alat bukti tersebut meliputi keterangan dari saksi-saksi, surat dan barang bukti, serta alat bukti petunjuk. Saudara HS, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka,” tulis Kasi Penkum.
Lanjutnya, penetapan HS sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November. Penetapan ini dikarenakan peranannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal telah diketahui atau seharusnya diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan agar melaksanakan atau tidak melaksanakan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,terang Putu Agus Eka Sabana.
Dijelaskannya, tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP.
Selanjutnya, penyidik menahan tersangka HS selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tanggal 15 November 2023 di Rumah Tahanan Lapas Kerobokan, Denpasar.
Kejati Bali menyebut pungli turis layanan fast track diduga mencapai Rp200 juta per bulan.**