Tangerang Selatan, EDITOR.ID – Tim Penyidik Gakkum KLHK menetapkan 4 (empat) orang tersangka dalam kasus pengelolaan limbah B3 ilegal berupa limbah elektronik.
Penangkapan dilakukan di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Keempat tersangka tersebut yakni MA (39 Tahun), HI (48 Tahun), S (50 Tahun), dan MK (40 Tahun). Untuk Tersangka MK, MA, HI, bertempat tinggal di Kp. Suka Tani RT/RW 004/005 Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Sedangkan Tersangka S bertempat tinggal di Kp. Gili, Desa Kampung Besar RT/RW 010/018, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Saat ini tersangka ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat. Tersangka S, MK, dan MA merupakan pemodal, sedangkan tersangka HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Penyidik Gakkum KLHK menjerat 4 (empat) orang tersangka tersebut dengan dugaan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau baku kerusakan lingkungan hidup, menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan serta melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud.
Keempat tersangka diancam dengan Pasal 98, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
Berkaitan dengan penetapan ke-empat tersangka pengelolaan limbah elektronik illegal ini, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, mengatakan bahwa KLHK berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup.
Kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan tindak pidana serius yaitu melakukan pencemaran lingkungan hidup dan pengelolaan limbah B3 ilegal.
Pembakaran ilegal limbah elektronik ini selain disinyalir berkontribusi pada pencemaran udara di wilayah JABODETABEK juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena limbah pembakaran ini mengandung senyawa Poly Chlorinated Biphenyls (PCBs) yang bersifat karsinogen.
Kami sudah memperingati para pelaku dan pelaku-pelaku lainnya di Tegal Angus Kabupaten Tangerang untuk tidak melakukan pengolahan limbah elektronik dengan cara membakar.
Tindak tegas harus kami lakukan. Rasio Ridho Sani berharap terhadap keempat tersangka ini dihukum seadil-adilnya agar menimbulkan efek jera atas perbuatannya yang telah mengorbankan lingkungan hidup dan merugikan banyak pihak.
Penindakan tegas ini harus menjadi perhatian dan pembelajaran bagi pelaku kegiatan yang illegal dan melanggar hukum. Penanganan kasus ini berkaitan juga dengan Penetapan Tersangka Sdr. BSS (47) Direktur Utama PT. XLI yang saat ini ditahan di Rutan Klas I Salemba.
Kasus pengelolaan limbah secara illegal ini dilakukan penindakan terhadap tersangka BSS sebagai tersangka perorangan dan PT. XLI sebagai tersangka korporasi serta penetapan keempat tersangka diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan lingkungan terkait pengelolaan limbah illegal, serta untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup.
Sementara itu, Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK menegaskan bahwa tindakan hukum ini dilakukan sebagai respon dari pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran udara dan bau yang sangat menyengat akibat pembakaran ilegal limbah elektronik secara terbuka (open burning) yang dilakukan oleh oknum warga masyarakat di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Dari hasil penyidikan oleh Tim Gakkum KLHK, diketahui adanya pengelolaan limbah B3 ilegal berupa pemisahan/segregasi komponen elektronik dan pembakaran Printed Circuit Board (PCB) di 3 (tiga) lokasi di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Limbah elektronik termasuk dalam kategori limbah B3 dengan kategori bahaya 2 berdasarkan daftar limbah B3 dari sumber tidak spesifik sebagaimana Lampiran IX Tabel 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 dengan kode limbah B107d yaitu limbah elektronik termasuk cathode ray tube (CRT), lampu TL, Printed Circuit Board (PCB) dan kawat logam.
Modus operandi kegiatan ilegal tersebut dilakukan 3 (tiga) tersangka (S, MK, MA) dengan memberikan limbah B3 berupa limbah elektronik tersebut kepada masyarakat pemanfaatan limbah elektronik untuk dilakukan pemisahan/segregasi komponen elektronik pada Printed Circuit Board (PCB) untuk diambil tembaga, timah, dan besi yang kemudian dijual/diserahkan kembali kepada ketiga tersangka.
Kemudian PCB yang sudah terpisah dari komponen elektronik tersebut dibakar hingga menjadi abu dan kemudian abu tersebut diserahkan kembali kepada tersangka. Selanjutnya oleh tersangka diserahkan/dijual kepada PT XLI.
Pembakaran PCB dilakukan pada lahan area terbuka tanpa Perizinan Berusaha dan tanpa dilengkapi dengan peralatan pengendalian pencemaran udara.
Dari hasil analisis laboratorium terhadap sampel tanah menunjukkan bahwa tanah di sekitar area pembakaran mengandung logam berat dengan kadar jauh melebihi baku mutu dan tanah kontrol yaitu parameter Barium, Cadmium, Chrom Hexavalen, Merkury, Nikel, Tembaga, Timbal, dan Seng yang dapat memiliki efek kronis (menahun) akibat sifatnya yang bio-akumulatif.
Selain itu, dari hasil analisis udara ambien juga menunjukkan bahwa untuk parameter PM10 dan PM2,5 disekitar lokasi pembakaran telah melebihi baku mutu udara ambien nasional.
Yazid Nurhuda menjelaskan bahwa setelah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan hasil uji analisis laboratorium, maka penyidik KLHK meningkatkan status ke tahap penyidikan dengan menetapkan 4 (empat) orang tersangka perorangan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penetapan tersangka Sdr. BSS (47) selaku Direktur Utama PT XLI sebagai tersangka perorangan sekaligus yang mewakili tersangka korporasi terkait dugaan dumping illegal limbah B3, pencemaran lingkungan dan pelanggaran memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI.
Adapun peran PT XLI dalam kasus ini adalah sebagai penadah dari hasil pembakaran limbah elektronik Printed Circuit Board (PCB) yang dilakukan oknum warga masyarakat Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
S, MK, MA selaku pemodal dan HI pembakar limbah B3 elektronik waste (e-waste) diancam pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”.***