Serang, Banten, EDITOR.ID,- Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) telah menangkap tiga oknum prajurit TNI AL. Mereka diduga menembak bos rental mobil hingga tewas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Penembakan ini terjadi gara-gara pemilik rental mengejar dan ingin mengambil mobilnya yang dibawa kabur si penyewa dan dijual. Namun saat akan membawa mobil rental, korban justru ditembak hingga tewas.
Selain tiga oknum prajurit TNI AL, polisi menangkap satu penyewa mobil bernama Ajat Sudrajat. Sedangkan satu pelaku masih buron.
Peristiwa penembakan bos rental Ilyas Abdurrahman (48) hingga tewas terjadi di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak. Dan salah satu korban lainnya Ramli (59) yang masih keluarga dengan Ilyas ikut terkena tembakan di tangannya.
Peristiwa ini bermula ketika kedua korban berusaha mengejar dan menangkap pelaku pencurian mobil yang disewa oleh Ajat Supriatna (32). Akibat kejadian tersebut, Ilyas Abdurrahman tewas setelah tertembak di dada, sementara Ramli mengalami luka parah di bagian tangan.
Kejadian penembakan ini diduga melibatkan empat orang pelaku, termasuk Ajat Supriatna, yang telah menyewa mobil milik Ilyas. Selain Ajat, seorang pria berinisial I juga telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa ini, meskipun ia tidak terlibat langsung dalam penembakan. I diduga membantu Ajat dalam merencanakan penggelapan kendaraan.
Tiga oknum prajurit TNI kini diproses oleh Puspomal. Sementara pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk keluarga pemilik rental yang turut hadir di lokasi kejadian.
Jadi Perhatian Panglima TNI
Kasus ini menyita perhatian publik, terlebih dengan adanya keterlibatan oknum TNI, yang mendapat sorotan dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto. Beliau menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, oknum prajurit yang terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Keluarga Korban Terancam Keselamatannya
Usai kejadian, keluarga korban mengaku ketakutan dan terancam keselamatannya. Alfia, anak dari Ramli, mengungkapkan bahwa mereka sedang menyiapkan berkas untuk mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Alfia juga menyatakan bahwa alasan mereka mengajukan perlindungan adalah untuk memastikan keselamatan ayahnya yang saat ini tengah berhadapan dengan hukum akibat insiden tersebut.
Keluarga korban, melalui pengacara mereka, juga mengungkapkan bahwa mereka belum memikirkan langkah lebih lanjut terkait restitusi dana. Namun, mereka berharap perlindungan dari LPSK dapat memberi jaminan keamanan untuk mereka selama proses hukum berlangsung.
Kronologi Penembakan Bos Rental Mobil
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto menjelaskan kronologi kejadiannya. Peristiwa penembakan hingga membuat korban tewas di rest area KM 45 tol Tangerang-Merak berawal dari kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang melanggar pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP.