EDITOR.ID Indramayu – Sebanyak 3.000 lebih warga terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Kabupaten Indramayu. Selain menerima teguran lisan, sebagian warga juga dihukum sanksi sosail dan denda. Operasi yustisi dilaksanakan sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2020 tentang pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Informasi yang berhasil dihimpun editor.id, Selasa (15/9) menyebutkan, operasi yustisi di Indramayu melibatkan sedikitnya 340 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, BPBD dan Pemadam Kebakaran. Operasi juga serempak dilaksanakan seluruh jajaran polsek, kecamatan dan koramil sekabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Paur Subbag Humas Polres Iptu Iwa Mashadi menjelaskan operasi yustisi dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan. Langkah itu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid- 19. “Sesuai perintah presiden, kami lakukan operasi ini untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam pencegahan penyebaran covid-19,” tandas Suhermanto.
Sementara itu, saat operasi digelar masih banyak warga yang belum memiliki kesadaran pemakaian masker. Mereka diberikan teguran lisan, sanksi sosial berupa menyapu jalan, push up bahkan denda antara Rp.20,000 sampai Rp.100.000. Hanya saja, proses penindakan tidak semua berlangsung mulus. Sejumlah warga memprotes bahkan terlibat adu mulut dengan petugas.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satuan Polisi PP Indramayu, Kamsari, menegaskan penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan perlu dilakukan untuk memberikan efek jera. “Ada sebanyak 315 orang pelanggar dengan menjaminkan kartu identitas karena belum membayar denda. Kemudian 546 orang dihukum kerja sosial dan 14 orang bayar denda,” jelas Kamsari. (HSM)