Semarang,EDITOR.ID, – Sebanyak 154 perusahaan di Jateng diadukan ke Posko THR Disnakertrans Jateng, karena mencicil hak pekerja yang semestinya dibayar lunas maksimal 15 April 2023. Akibat laporan tersebut Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah mulai menindaklanjuti aduan THR 2023.
Kepala Disnakertrans Jateng Sakina Rosellasari mengatakan, sesuai Surat Edaran (SE) Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, perusahaan tidak diperbolehkan mencicil THR. Data Disnakertrans Jateng, mulai 3-16 April 2023 ada 343 laporan yang masuk terdiri dari 258 konsultasi dan aduan THR sebanyak 85.
“Dari 85 mediator dan pengawas turun, hingga akhirnya 10 perusahaan kemudian membayarkan secara penuh THR di awal tidak dicicil. Sehingga ada 75 aduan dan ditambah aduan lewat aplikasi Kemenaker RI ada 79 aduan. Jadi total 154 aduan,” paparnya, di sela pantauan THR 2023 di Kabupaten Semarang, Senin (17/4/2023).
Ia mengatakan, jumlah aduan turun dibanding 2022 yang mencapai 211 aduan. Terungkap, perusahaan yang diadukan kebanyakan dari sektor padat karya, semisal garmen dan tekstil.
” Hanya wilayah yang banyak mengadukan di antarannya Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar,”katanya.
Sakina menegaskan, pihaknya menindaklanjuti aduan sesuai peraturan. Pengawas ketenagakerjaan Pemprov Jateng bekerjasama dengan pemkab/pemkot melakukan mitigasi sejak Rabu (12/4/2023).
“Mulai hari ini dan seterusnya pengawas ketenagakerjaan akan turun. Kalau tak sesuai ketentuan berlaku Permenaker 6/2016, maka akan berlakukan sanksi administrasi dan denda,” ujarnya.
Sakina menambahkan, Posko THR 2023 tetap dibuka meskipun memasuki libur idul fitri 1444 hijriyah. Para pekerja yang merasa tidak menerima haknya, bisa melaporkannya hingga 13 Mei 2023, melalui 0813 2845 1596 atau datang ke kantor disnaker provinsi, kabupaten/kota bisa juga via Kanal LaporGub.
Ia mengatakan, pengawas ketenagakerjaan akan melakukan klasifikasi dan verifikasi terhadap 154 perusahaan terlapor. Apakah perusahaan itu termasuk UMKM, perusahaan menengah atau besar.
Ketika sebuah perusahaan memiliki kewajiban bayar, tapi tak bayar penuh, maka akan terbit nota pemeriksaan secara bertahap, sesuai peraturan menteri tenaga kerja.
“Penurunan aduan karena tadinya terdampak Covid-19 sekarang menggeliat,” tuturnya.
Sebelumnya, Ganjar telah meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng, serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap pemberian THR. Namun sesuai regulasi pemerintah pusat, pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil.