154 Perusahaan Diadukan Posko THR  Karena Mencicil Hak Pekerja

Pengawas ketenagakerjaan akan melakukan klasifikasi dan verifikasi terhadap 154 perusahaan terlapor. Apakah perusahaan itu termasuk UMKM, perusahaan menengah atau besar.

Meski demikian, jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha, agar peraturan tersebut bisa ditegakkan.

“Memang itu tidak boleh dicicil, kita laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin, agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh,” ucapnya.

Perusahaan Legawa Terima Sanksi

Terkait pemberian THR keagamaan 2023, Disnakertrans Jateng memantau empat perusahaan di Kabupaten Semarang. Di antaranya perusahaan karoseri, makanan ringan, dan dua garmen skala ekspor.

Dari empat perusahaan satu di antaranya, diketahui mencicil pembayaran THR bagi pekerjanya. Perusahaan garmen yang terletak di sekitar Bawen itu mengaku, membayarkan hak pekerja secara bertahap.

Personalia perusahaan garmen tersebut Fajar Ismoyo mengatakan, tempatnya bekerja terdampak pandemi dan resesi global. Hal itu bisa memengaruhi pesanan dari luar negeri hingga 82 persen secara bertahap.

“Akibatnya, pemberian THR tidak bisa tepat waktu dan dicicil. Kita berikan tiga kali termin (14 April, 23 Juni dan 1 Juli), namun tetap full kami berikan 100 persen,”ujarnya.

Menurutnya, kebijakan perusahan itu sudah disosialisasikan kepada para pekerja. Di perusahaan tersebut, total ada 1.739 karyawan yang bekerja. Oleh karenanya, ia berharap pemerintah memberikan banyak insentif kepada perusahaan lokal seperti tempatnya bekerja.

“Meskipun ada Permenaker 5/2023 terkait gaji, tapi mudah-mudahan ada keringanan pinjaman lunak, atau pembebasan pajak. Kalau terkait sanksi nota pemeriksaan kami terbuka memang seperti ini kondisi kami dan kami terima,” jelasnya.

Tiga Perusahaan Tidak Ada Masalah

Sementara itu, di tiga perusahaan lain yakni karoseri, makanan ringan dan perusahaan garmen lain tidak ditemui masalah pembayaran THR. Sebagian besar telah membayarkan hak pekerja sebelum tenggat yang telah ditentukan.

Misalnya, perusahaan makanan ringan Nissin di Babadan, Kabupaten Semarang yang telah menyalurkan hak pekerja ditambah bingkisan Lebaran. Hal ini dikatakan Ketua SPSI Unit Nissin Sujiyanto.

“Dapat THR semua tak ada yang dicicil. Yang karyawan tetap diberikan lebih dari satu bulan gaji,” urainya.

Hal serupa terjadi di Karoseri Laksana di Ungaran dan PT Morisch Indo Fashion di Bergas. Pada perusahaan pembuat bus Laksana, THR diberikan secara 100 persen pada 11 April 2023.

Sedangkan PT Morisch THR diberikan lunas melalui transfer pada 12 April 2023. Seorang pekerja PT. Morisch Indo Fashion Mutmainah mengaku, telah menerima THR langsung di rekeningnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: