Jakarta, EDITOR.ID,- Lebih dari 13 ribu pegawai dan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terbongkar belum melaporkan hartanya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum kepada 13 ribu pegawai dan pejabat itu untuk segera mengirim Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jika tidak, ada sanksi menanti. Bahkan KPK mendeadline sebelum tanggal 31 Maret 2023 data harus sudah masuk.
KPK mengingatkan PNS Kemenkeu tentang kewajiban untuk melaporkan harta kekayaannya. Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara.
“Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya, sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023,” ujar Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding melalui pesan tertulis, Jumat (24/2/2023).
Menurut Ipi, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Hal tersebut telah diperintahkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, menurut Ipi, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis di mana tugas dan wewenangnya rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Dia menambahkan Kemenkeu termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN.
“Sesuai data e-LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu,” tutur Ipi.
Ipi menjelaskan terdapat sanksi bagi setiap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
“Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut,” pungkasnya.
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengakui jika lebih dari 13 ribu pegawainya belum melaporkan LHKPN.
Di institusinya, terdapat 32.191 orang yang menjadi wajib lapor. Sementara yang sudah melaporkan harta kekayaannya ada 18.306 (56,87 persen).
“Untuk tahun pelaporan 2022, hingga saat ini terdapat sejumlah 18.306 pegawai (56,87 persen) yang sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) yang belum lapor,” ungkapnya sebagaimana dilansir dari CNNIndonesia.com, Kamis (23/2/2023).
Sementara itu, di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang wajib lapor atau 12.174 orang (49,63 persen) terpantau belum melaporkan perkembangan harta kekayaannya pada Pelaporan LHKPN Tahun 2022.