EDITOR.ID, Jakarta,- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memastikan 100 persen dari 575 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPR-RI yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak punya latar belakang bekas napi koruptor atau pernah dipenjara karena kasus korupsi. Hari ini PSI mendaftarkan para Calegnya untuk DPR RI dan di berbagai daerah PSI pimpinan daerah juga telah mendaftarkan semua Bacaleg tingkat Propinsi dan Kabupaten.
Ketua Umum DPP PSI, Grace Natalie mengatakan dari 575 caleg yang partai daftarkan, sekitar 65 persen caleg PSI berusia di bawah 45 tahun, dan 45 persen merupakan perempuan. Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat keterwakilan minimal perempuan adalah 30 persen.
“Dan yang paling penting 100 persen caleg PSI bukan eks napi korupsi,” ujar Grace Natalie, dalam konferensi pers di KPU, Jalam Imam Bonjol, Menteng, Jakarta.
Grace menginformasikan, PSI telah melakukan pengundian nomor urut caleg untuk masing-masing dapil. “Menariknya, 20 persen dapil, nomor urut 1 adalah perempuan,†lanjut Grace.
PSI mendaftarkan 575 Bacaleg DPR RI ke KPU Pusat, pada Selasa (17/7/2018). PSI juga menyerahkan dokumen dan data pendukung.
“Hari ini, kami mendaftarkan para bakal caleg ke KPU Pusat. Total, ada 575 bacaleg DPR RI dari PSI. Mereka dari 80 dapil (daerah pemilihan) atau 100 persen dapil,“ kata Grace.
Pada Agustus nanti, PSI akan mengumpulkan para bacalegnya untuk pembekalan, termasuk, pelatihan cara menggalang dana publik atau fundrising.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PSI Sumardy mengatakan, pengundian nomor urut caleg merupakan upaya PSI menanamkan tradisi baru. “Ini tradisi baru, bentuk edukasi bahwa nomor urut itu tidak penting, yang penting adalah bagaimana meyakinkan publik bahwa yang bersangkutan memang pantas dipilih sebagai wakil rakyat,†jelas Sumardy.
Dia mengatakan, PSI baru bisa mendaftar di hari terakhir karena terlebih dulu memastikan bahwa dokumen yang dibutuhkan telah lengkap seluruhnya. “Kendala tidak ada, tapi dokumen yang diperlukan memang banyak sekali mulai dari SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian), surat dari pengadilan hingga ijazah sekolah,” pungkas Sumardy. (tim)