Zarof Ricar Ditangkap, MAKI Minta Kejagung Waspadai Kasus ‘Kakap’ di MA, Bermain di Kasus Mardani Maming?

Terkait terbongkarnya "sang makelar kasus" Zarof Ricar, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai makelar kasus bersama Zarof Ricar (ZR), yang baru-baru ini ditangkap karena diduga berperan dalam kasus suap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Gedung Mahkamah Agung

KPK diharapkan juga dapat memeriksa semua yang pihak yang diduga terlibat sebagai makelar kasus tak terkecuali Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.

“Yang bisa dilakukan KPK hanyalah supervisi (termasuk memerika Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto) itu pun ketika ada kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut,” tegas Yudi.

Yudi berharap, MA di bawah kepemimpinan Sunarto juga dapat menjadikan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai momentum bersih-bersih.

Bersih-bersih, dapat dilakukan Sunarto baik dari tingkat pengadilan negeri, tinggi hingga MA.

“Kita berharap MA dibawah kepemimpinan Sunarto menjadikan ini momentum untuk melakukan bersih bersih di dalam lingkungan peradilan dari pengadilan negeri, tinggi, hingga Mahkamah Agung,” tandasnya.

Zarof Ricar Ikut Kunjungan Hakim Agung ke Sumenep?

Diketahui, seiring ditetapkannya Zarof Ricar sebagai tersangka oleh Kejagung RI, tersebar surat perjalanan pimpinan dan pejabat MA dengan nomor 14/WKMA.Y/SB/HM2.1.1/2004/ yang ditujukan ke Plt Bupati Sumenep tanggal 17 September 2024.

Surat tersebut mencantumkan perjalanan Hakim Agung Sunarto dengan Zarof Ricar, berserta para pimpinan dan pejabat di Mahakamah Agung (MA) lainya ke Sumenep.

Dalam surat tersebut nama Sunarto dan Zarof Ricar terdaftar akan melakukan kunjungan kerja ke wilayah Madura.

Diduga Zarof Ricar adalah tim sukses Sunarto saat pemilihan Ketua MA, Rabu (16/10/2024) lalu. Pada hasil hitung suara, Sunarto menang telak dengan mengantongi 30 suara.

Ia mengungguli tiga hakim agung lainnya yang mencalonkan diri, yakni Haswandi (4 suara), Soesilo (1 suara), dan Yulius (7 suara). Diketahui, Haswandi merupakan Hakim Agung Kamar Perdata, Soesilo Hakim Agung Kamar Pidana, dan Yulius menjabat Ketua Kamar Tata Usaha Negara.

Sidang paripurna itu dihadiri 45 dari 46 hakim agung. Adapun jumlah suara masuk adalah 44 suara yang terdiri dari 42 suara sah dan dua suara tidak sah, sementara satu suara lainnya abstain.

Ketika dikonfirmasi, juru bicara (Jubir) MA, Hakim Yanto membantah semua tudingan terhadap Sunarto. Dia berdalih itu bukan surat resmi.

“Kalau surat dinas pasti ada kop suratnya, ada ini, terus ada surat tugas gitu. Judulnya kan hanya daftar orang yang mau berkunjung ke keraton itu (Sumenep),” ujar Hakim Yanto, Minggu (27/10/2024).

Dia juga menepis soal kabar Sunarto akan merombak komposisi majelis hakim PK Maming, berusaha mendepak Hakim Anshori dan Prim Haryadi. “Saya malah baru dengar, besok saya tanyakan terkait ini ya,” katanya seraya menekankan hubungan Sunarto dan Zarof hanya kedekatan antara atasan dan bawahan, tidak ada yang spesial.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: