“Saya mendesak hakim untuk tetap netral dan independen dalam menangani PK Mardani H Maming, karena semua sudah terbukti di pengadilan tingkat pertama, banding, dan kasasi,” lanjut Boyamin.
Sebelumnya sejumlah pihak mendesak MA menolak PK yang diajukan Mardani Maming. Salah satunya datang dari Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK), Ahmad A Hariri.
“Memori yang diajukan itu layak ditolak. Kalau sampai ada putusan yang menegaskan putusan-putusan sebelumnya, ini jadi aneh-aneh. Kita berharap MA lebih menguatkan putusan yang telah bermuatan hukum tetap,” ujar Hariri di Jakarta, Rabu (28/8/2024) lalu.
Hariri juga menegaskan, jika dalam PK yang diajukan oleh Maming tidak memiliki novum atau bukti baru maka MA harus menolak PK tersebut.
“Ya, harus ditolak. Tidak ada alasan yang dapat dijadikan sebuah dasar untuk menyatakan bahwa putusan hakim telah terdapat kekhilafan sebagaimana yang diajukan dalam memori PK,” kata dia.
KPK Prihatin
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap intervensi para koruptor di sektor yudikatif, terutama setelah terungkapnya keterlibatan eks pejabat MA, Zarof Ricar, dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menekankan perlunya perhatian dari MA untuk menutup celah-celah yang dapat dimanfaatkan oleh koruptor.
“Salah satu bentuk keprihatinan bahwa dari sisi yudikatif masih ada intervensi para koruptor yang ingin menganggu objektifitas hakim dalam memutuskan perkara. Ya tentunya ini perlu menjadi perhatian di Mahkamah Agung juga yang membawahi para hakim-hakim ini, celah-celah mana yang sekiranya bisa ditutup,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu, (27/10/2024).
Tessa menyatakan bahwa melihat adanya makelar kasus di MA, ia menduga adanya makelar kasus dalam peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming.
Maka dari itu, untuk menghilangkan dugaan tersebut maka para hakim diminta untuk mengedepankan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Apalagi, kesejahteraan para hakim telah dinaikkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Info terakhir sudah disetujui untuk dinaikkan ya kalau enggak salah oleh Bapak Presiden ya. Walaupun kenaikan gaji ini memang tidak serta merta dapat menghilangkan perilaku koruptif, tapi, harapan kita setidaknya dapat meminimalisir upaya-upaya tersebut,” ungkap Tessa.
Terpisah, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap medukung lembaga anti-rasuah yang berkantor di Kuningan, Jakarta Selatan ini melakukan supervisi terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang menyeret eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.