Jakarta, EDITOR.ID,- Institusi Mahkamah Agung (MA) kini mulai banyak diterpa isu negatif pasca terungkapnya mantan Kepala Balitbang Badiklat Kumbil MA Zarof Ricar menjadi makelar kasus vonis kasasi Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afriyanti. Selain menjadi makelar kasus, Kejagung membongkar harta Zarof berupa uang tunai nyaris Rp 1 triliun dan emas murni 51 kilogram.
Kini kembali beredar kabar jika Zarof Ricar bersama Katua MA Sunato diduga turut bermain dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, terpidana kasus suap dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Ketua MA Sunarto Jadi Hakim Ketua PK Korupsi Ijin Tambang
Sekedar informasi,Mardani H Maming mengajukan PK ke MA pada 6 Juni 2024, No: 784/PAN.PN/W15-U1/HK2.2/IV/2004. Ditunjuklah tiga hakim agung yang menangani PK ini, yakni Sunarto sebagai ketua majelis, didampingi Ansori dan Prim Haryadi sebagai anggota majelis 1 dan 2.
Beredar informasi pimpinan majelis hakim agung Sunarto ngotot membela Mardani H Maming. Bahkan siap mengurangi putusan hukuman 12 tahun penjara yang harus dijalani Mardani.
Sementara dua hakim agung lain, yakni Ansori dan Prim Haryadi tak kalah ngototnya. Keduanya kompak menolak gugatan PK itu. Sampaio berita ini ditulis, PK Mardani Maming belum putus juga.
Namun kabar tersebut langsung dibantah keras oleh juru bicara MA, Yanto. Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bantul ini juga membantah kabar Sunarto akan merombak komposisi majelis hakim PK Maming, berusaha mendepak Hakim Anshori dan Prim Haryadi.
MAKI Desak Kejagung Perluas Penyelidikan ke Pihak yang Terlibat
Terkait terbongkarnya “sang makelar kasus” Zarof Ricar, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memperluas penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai makelar kasus bersama Zarof Ricar (ZR), yang baru-baru ini ditangkap karena diduga berperan dalam kasus suap terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
“Dari sisi Zarof Ricar, saya minta Kejagung untuk mengembangkan siapa saja yang diduga terlibat atau berperan,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (28/10/2024).
Boyamin menekankan pentingnya penyelidikan ini guna mengetahui kemungkinan campur tangan Zarof Ricar dalam perkara-perkara lain di Mahkamah Agung (MA).
“Perlu diwaspadai dan didalami oleh Kejagung apakah ada perkara lain yang ditangani oleh Zarof Ricar,” tegas Boyamin.
Zarof Zikar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pengaturan perkara Ronald Tannur. Dia ditangkap bersama barang bukti uang tunai Rp1 triliun dan 51 kg emas batangan, hasil dari makelar kasus di MA selama 10 tahun, hingga 2022 saat dia pensiun.
MAKI Desak Awasi PK Korupsi Ijin Tambang
Saat ini, MA tengah menangani peninjauan kembali (PK) terhadap terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming. Boyamin berharap Majelis Hakim yang menangani PK tersebut bersikap independen dan netral.