4. Mengurangi penumpukan perkara baik di Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, sampai Mahkamah Agung.
5. Dapat menciptakan keadilan berbasis kearifan lokal sesuai dengan kultur budaya masyarakat Indonesia yang rukun, damai selalu mengdepankan musyawarah sesuai nilai Pancasila dan UUD 1945.
Pengabdian Masyarakat yang digelar Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini bertujuan memenuhi bagian kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Selain itu, kegiatan Pengabdian ini menawarkan solusi dalam bentuk penyuluhan dan edukasi mengenai pentingnya mediasi dalam penyelesaian suatu perkara, solusi kedua adalah memberikan pemahaman mengenai kelebihan dan kekurangan mediasi dalam penyelesaian perkara.
Hal lainnya mampu memberikan peningkatan pemahaman masyarakat terhadap mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa, khususnya perkara tindak pidana.
Pemilihan penyelesaian dengan Mediasi bagian dari penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restorative.
Diharapkan masyarakat dan juga para penegak hukum dapat memahami mengenai mediasi serta kelemahan dan kelebihannya.
Dalam pertemuan tersebut diakhiri dengan ramah tamah dan melanjutkan diskusi sesuai dalam pemaparan oleh Para Dosen dan masyarakat yang hadir. (red)