“Proses Lebih cepat, murah/efisiensi, ringan, kemudian juga lebih bermartabat saling memaafkan,” kata Joko Sriwidodo.
“Selain itu juga dapat kembali hubungan baik, tidak dendam dan sepakat pengakhiran perkara lebih tenang, damai,” tambahnya.
Sesuai dengan ajaran nenek moyang, adat istiadat, kearifan lokal masyarakat Indonesia, bermusyawarah, rukun, damai, sejahtera, gotongroyong dll.
Dapat mengurangi kapasitas penghuni Lapas/narapidana (OVER KAPASITAS) mencapai 94 % melebihi tempat yang semestinya sesuai UU No.12 tahun 1995 sebagaimana diubah UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan .
UU KUHP Baru No.1 tahun 2023 nanti setelah berlaku akan dilakukan Restorasi warga binaan utk dikembalikan pada masyarakat dengan kerja sosial, pidana pengawasan.
Sesuai ungkapan Bapak Wakil Menteri Kumham RI “tidak mengutamakan Pidana penjara “ jumlah saat ini narapidana 132.107, di isi oleh 276.172, sehingga overstay. Prof.Edward Omar Sharief Hiariej.
Dalam kesempatan penyuluhan hukum mediasi pidana disampaikan perlu Menata Masa Depan Mediasi /RJ Menuju Kearifan Lokal Bangsa Indonesia harus segera melakukan penyelarasan ketentuan hukum juga pelaksana hukum itu sendiri.
“Tidak lain peranan penegak hukum antara lain : Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat harus mampu berperan sebagai mediator ataupun konsiliator,” papar Joko Sriwidodo.
“Dan peran Tokoh Masyarakat, tokoh adat, tokoh agama untuk aktif dalam membantu rekonsiliasi, perundingan masyarakat disekitarnya,” imbuhnya.
Saat ini Penegak hukum telah berhasil melakukan penerapan Mediasi Pidana melakukan Restorative justice mengacu pada Perkap Polri No.8 Tahun 2021, dapat di himpun sejak tahun 2021 hingga 2022 telah menyelesaikan 15.811 perkara dengan melakukan pendeatan Mediasi Pidana/ Restorative justice. Dapat diakses web: polri.go.id atau (sumber Tribratanews).
Dalam penyuluhan dan pengenalan mediasi pidana banyak pertanyaan, keluhan dari masyarakat bagaimana keunggulan penerapan itu dapat menciptakan keadilan.
Maka para Dosen yang sekaligus yang melakukan abdi masyarakat berdialog dan dapat menjelaskan dengan baik manfaat jika masyarakat yang berperkara dapat menyelesaikannya dengan bentuk mediasi dapat dilihat positipnya 1. menciptakan Pencegahan membludaknya penghuni lapas/tahanan. 2.Segi waktu tidak banyak yang dikerjakan penyidik dengan keterbatasan SDM.
3. Menghemat anggaran negara karena tidak perlu banyak memanggil dalam pemeriksaan saksi, pelapor, pelaku dll. Juga proses hukum sesuai ketentuan KUHAP, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses putusan pengadilan, dan di Lembaga Pemasyarakatan..