Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani telah meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo mengklarifikasi perihal harta kekayaannya.
Ia meminta Suryo untuk menjelaskan kepada publik asal muasal dari kekayaannya yang terlapor dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jika dirinci, pada 2017, tanah dan bangunan milik Suryo tercatat 11 bidang yang berada di Kabupaten/Kota Bekasi mencapai Rp3,6 miliar.
Sementara itu untuk harta alat transportasi dan mesin sebanyak tujuh unit senilai Rp491 juta, harta bergerak lain Rp842 juta, serta kas dan setara kas Rp1,1 miliar.
Di 2017, Suryo tak memiliki utang, sehingga harta kekayaan dia tercatat Rp6,1 miliar.
Kemudian pada 2021, tanah dan bangunan milik Suryo sudah bertambah menjadi 13 bidang yang berada di Kabupaten/Kota Bekasi, Bogor, dan Jakarta Selatan dengan nilai total Rp14,1 miliar.
Ia juga memiliki alat transportasi dan mesin tercatat 11 unit dengan nilai Rp947 juta, harta bergerak lain Rp1,5 miliar, serta kas dan setara kas Rp2,7 miliar.
Pada tahun yang sama, Suryo memiliki utang sebanyak Rp5 miliar. Dengan demikian, total harta dia Rp14,4 miliar.
Gaya Hidup Pejabat Pajak
Dari temuan itu, publik juga menemukan fakta Suryo yang punya hobi menunggangi motor gede. Hobinya tersebut kembali dikritik hingga akhirnya Menteri Sri Mulyani meminta Dirjen Pajak membubarkan klub mogenya Blasting Rijder.
Sri menilai pegawai Kemenkeu menunggangi moge telah melanggar asas kepatutan meski kendaraan itu dibeli dari gaji sendiri.
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani juga mendesak Suryo menjelaskan kepada publik soal sumber kekayaannya.
“Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” kata Ani di akun Instagramnya. (tim)