Wow Keren! Polda Riau Sukses OTT Kepala Dinas Kesehatan Kampar, Puluhan Juta Disita dalam Transaksi Suap

Setelah uang diterima dari para kepala puskesmas, kemudian RA berangkat ke rumah Kadinkes. Saat itu Tim Subdit III mengikuti RA. Setelah RA menyerahkan uang tersebut kepada Kadinkes, tim langsung melakukan penangkapan.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo

Pekanbaru, Riau, EDITOR.ID,- Tak hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang jago menangani kasus korupsi, terutama operasi tangkap tangan kasus transaksi suap. Kini penyidik polisi juga mahir menjaring para pejabat pelaku tindak pidana korupsi.

Hal ini dibuktikan oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau. Jajaran penyidik sukses menggelar operasi tangkap tangan (OTT) layaknya yang dilakukan KPK. Kali ini dalam sebuah operasi senyap Polda Riau sukses membongkar transaksi suap yang melibatkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Kampar dr Zulhendra Das’at.

dr Zulhendra terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama orang kepercayaannya, yakni salah satu kepala puskesmas.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo mengatakan pengungkapan itu berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat pada Jumat (12/5/2023).

Dari informasi itu, kemudian Kasubdit III Kompol Faizal Ramzani langsung melakukan penyelidikan di Pekanbaru.

Dari penyelidikan, polisi mengetahui orang kepercayaan Kadinkes yang merupakan salah satu Kepala Puskesmas di Kampar berinisial RA.

“Kadinkes ZD kami tangkap bersama orang kepercayaannya berinisial RA,” kata Kombes Teguh sebagaimana dilansir jpnn.com, Sabtu (13/5/2023).

Awalnya ditangkap RA di Pekanbaru, saat sedang memungut uang dari para kepala puskesmas dari Kampar. “Uang itu dikumpulkan kepada RA atas perintah Kadinkes,” lanjutnya.

Setelah uang diterima dari para kepala puskesmas, kemudian RA berangkat ke rumah Kadinkes. Saat itu Tim Subdit III mengikuti RA. Setelah RA menyerahkan uang tersebut kepada Kadinkes, tim langsung melakukan penangkapan.

Selain Kadinkes dan RA, tim turut dimankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta.

Seusai diperiksa di Polda Riau, diperoleh keterangan bahwa inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para kepala puskesmas dilakukan oleh Kadinkes.

Kadinkes memerintahkan RA untuk mengkoordinasi dan mengumpulkan uang tersebut. “Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp 10 juta, ada Rp 5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang,” beber Kombes Teguh.

Perbuatan Kadinkes itu merupakan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap kepada penyelenggara negara.

Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: