Ilustrasi
EDITOR.ID, Jakarta,- Upaya mengembalikan kekayaan alam bangsa Indonesia terus menjadi konsen pemerintahan Joko Widodo. Setelah sukses “merebut” Blok minyak Rokan dari tangan Chevron, kini PT Pertamina (Persero) dikabarkan tengah mengincar pengelolaan blok Jabung.
Blok minyak ini dikelola Petrochina dan sejumlah perusahaan minyak asing dan merupakan salah satu wilayah kerja (WK) terminasi yang habis kontraknya pada 26 Februari 2023 mendatang.
Saat ini, perusahaan tengah mengajukan permohonan untuk pembukaan dan pemanfaatan data WK Jabung. Pertamina menilai WK Jabung merupakan WK yang menarik potensinya.
Saat ini, kontraktor WK Jabung adalah PetroChina yang juga operator (27,85%), Petronas Carigali (27,85%), PHE Jabung (14,28%) dan PT PP Oil & Gas (30%).
Saat dikonfirmasi terkait aksi ini, Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengaku tidak tahu akan adanya pengajuan pembukaan data oleh Pertamina.
“Saat ini fokus dan konsentrasi saya masih di Rokan dulu,” ujar Djoko kepada wartawan saat dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (26/7/2018).
Sementara itu, Senior Vice President Upstream Business Development Andi Wisnu sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia, juga belum mau berkomentar.
Berdasar dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Pertamina diketahui mengajukan permohonan open data untuk Blok Jabung pada tanggal 6 Juli 2018.
Surat yang ditujukan ke Direktur Jenderal Migas ESDM ini menyebut pengajuan open data ini dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan peran dalam pengelolaan sumber energi nasional.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan pihak Kementerian ESDM beberapa waktu lalu, Vice President Human Resources & Relations Petrochina Maryke P.Y Pulunggono mengatakan, Blok Jabung ditargetkan dapat memproduksi 54 ribu BOEPD. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun lalu yang mencapai 52 ribu BOEPD.
Adapun, sampai pada April 2018, berdasarkan data SKK Migas, produksi minyak di blok Jabung tercatat sebesar 14.194,83 barel per hari (BOPD) dan produksi gas-nya sebesar 295,32 MMCFD). (tim)