Itu artinya masyarakat harus waspada kemungkinan besar akan mendapatkan oli palsu yang beredar.
Apalagi kalau dilihat dari kemasan dan warna oli dibuat benar-benar sama dengan yang asli.
Namun ada yang bisa diwarna dan bau dijamin orang awam bisa mengeceknya sendiri ini cara agar tahu.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik Bareskrim Polri mengamankan sejumlah barang bukti dan menyegel sembilan gudang oli milik tersangka yang berada di tiga kawasan di wilayah Gresik, Jawa Timur.
Produsen oli palsu/KW skala besar, Punya 3 pabrik dan 6 gudang dengan omzet sekitar Rp 20 milliar per bulan.
Di sisi lain, para tersangka juga membuat kemasan oli tersebut dengan menjiplak pada kemasan yang asli.
Pabrik tersebut punya mesin untuk membuat sendiri botol, tutup botol, dan stiker labelnya.
Selain memproduksi oli tidak sesuai standar, juga membuat kemasan botol oli dan kardus mirip dengan merk-merk oli yang diproduksi oleh produsen resmi, seperti MPX, SPX, Ecstar, Mesran, Prima XP, Yamalube, AHM, Yamalube, Mesran, Federal, dan oli produksi Pertamina.
Penyidik Bareskrim Polri telah mengamankan sejumlah barang bukti dan menyegel sembilan gudang oli milik tersangka yang berada di tiga kawasan di wilayah Gresik, Jawa Timur.
Kelima tersangka, kata Rusdiyono, dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A dan D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat Pasal 100 Ayat 1 dan/atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, serta Pasal 120 Ayat 1 sehubungan dengan Pasal 53 Ayat 1 Huruf B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 62 Ayat 1 sehubungan dengan Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan D Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, serta Pasal 382 KUHP sehubungan dengan Pasal 55, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.***