Laporan Wartawan Abdul Kamil Azis (Tangerang Selatan)
EDITOR.ID, Tangerang Selatan,- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 443/2073/Huk membatasi jam operasional cafe tenda/ warung boleh buka hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie ini juga melarang kapasitas pengunjung diatas 50 persen atau hanya dibolehkan separuh dari kapasitas kursi pengunjung. Dan disertai penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
Surat Edaran ini ditandatangani Walikota Benyamin Davnie pada 15 Juni 2021 dan ditujukan kepada pengurus tempat ibadah, rektor dan pimpinan pendidikan tinggi, seluruh asosiasi pelaku usaha dan aparat pemerintah Kota Tangsel. Aturan ini diberlakukan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Dalam surat edaran Pemkot Tangsel juga memerintahkan kantor dan tempat usaha wajib mengatur jam bekerja pegawai di lingkungan perkantorannya/ kerjanya dengan menerapkan Work From Office (WFO) sebesar 25% (lima puluh persen).
Dan Work From Home (WFH) sebesar 75% (lima puluh persen), serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pengaturan waktu kerja secara bergantian, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain;
Kewajiban pembatasan jam operasional usaha dan jumlah pegawai dibatasi 25 persen ini juga berlaku khusus pengelola pusat perbelanjaan/mall, serta pelaku usaha mikro, kecil dan menengah.
Sedangkan khusus kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat;
Khusus pelaku usaha restoran untuk layanan ditempat (dine-in) maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari daya tampung/ kapasitas maksimal dan untuk layanan pesan antar/ dibawa pulang (take-away) diperbolehkan sampai dengan jam operasional restoran berakhir dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Khusus pelaku usaha sektor esensial boleh beroperasi penuh seperti :
1) kesehatan;
2) bahan pangan, makanan, dan minuman;
3) energi;
4) komunikasi dan teknologi informasi;
5) keuangan, perbankan, sistem pembayaran, dan pasar modal;
6) logistik;
7) perhotelan;
8) konstruksi;
9) industri strategis;
10) pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu; dan
11) kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021.
Aturan Pemkot Tangsel ini mengacu dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadat (azis)