Wanita Asal Bogor Kawin Sama Orang Arab, Disiksa Kini Terjebak Tak Bisa Pulang, Sedang Diselamatkan

Kejari Jakbar Sedang Gugat Pembatalan Pernikahannya

Ilustrasi Kekerasan

Jakarta, EDITOR.ID,- Sungguh miris sekali. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Bogor berinisial AP, 21, terjebak di Arab Saudi dan tidak bisa kembali ke tanah air. Tragisnya, AP merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya sendiri, SA, seorang warga negara Arab Saudi.

Kasus kekerasan yang dialami wanita muda asal Bogor itu kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat.

Kepala Seksi Datun Kejari Jakarta Barat Anggara Setya Ali menjelaskan, dalam kasus menyelamatkan warga yang menjadi korban KDRT di Arab Saudi, pihaknya telah mengajukan gugatan pembatalan pernikahan antara AP dan SA.

Langkah hukum itu diambil untuk memutus ikatan pernikahan agar korban bisa segera dipulangkan ke Indonesia.

“Kami telah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan atas seorang WNI berinisial AP, 21, yang menikah dengan seorang warga negara asing dari Arab Saudi berinisial SA. Adapun gugatan pembatalan perkawinan ini kami ajukan atas dasar laporan dari Atase hukum pada KBRI Riyadh yang melaporkan bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Anggara, Jumat (9/5/2025) sebagaimana dilansir dari JawaPos.com.

Gugatan dilayangkan lantaran pernikahan AP dan SA terindikasi tidak dilakukan sesuai prosedur hukum Indonesia dan diduga menggunakan dokumen palsu saat pengurusan surat nikah di KUA Cengkareng, Jakarta Barat.

“Setelah diteliti kemudian didapati bahwa ada bukti awal pernikahan yang dilakukan oleh WNI ini tidak berdasarkan prosedur undang-undang yang berlaku yaitu undang-undang perkawinan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pernikahan itu bisa dibatalkan lantaran tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 22 dan Pasal 26.

“Dalam hal ini yang menjadi rujukannya yaitu pasal 22 dan pasal 26 menurut undang-undang perkawinan,” terang Anggara.

Dengan adanya pembatalan pernikahan, korban bisa kembali dipulangkan ke keluarganya di Indonesia. Saat ini, AP berada di rumah aman yang disediakan KBRI Riyadh sembari menunggu proses hukum berjalan.

Sidang perdana gugatan pembatalan perkawinan dijadwalkan berlangsung pada 5 Agustus 2025, karena pengiriman dokumen antar negara memerlukan waktu sesuai prosedur rogatori.

“Relaas panggilan sidang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 5 Agustus atau 3 bulan kemudian,” kata Anggara.

Pihak kejaksaan pun yakin bahwa pengadilan akan menerima gugatan ini, yang pada akhirnya akan membuka jalan bagi pemulangan AP ke Indonesia.

“Kami optimis sekali bahwa nanti gugatan kita akan diterima dan tujuan utamanya nanti setelah gugatan ini diterima atau jadi pembatalan perkawinan dikabulkan oleh hakim maka buku nikah itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi sehingga WNI ini dapat dipulangkan ke Indonesia. Itu tujuan utamanya,” tuturnya. (tim)

Leave a Reply