Perusahaan bisa melakukan PHK dengan 26 alasan yang tercantum dalam pasal 36, salah satu alas an tersebut adalah erusahaan bisa mem-PHK karena alasan efisiensi.
Efisiensi ini yang menjadi alas an pengusaha mem-PHK pekerja lama yang memiliki gaji tinggi dan diganti pekerja baru yang gajinya lebih rendah.
Selain itu alasan lain meningkatnya PHK karena regulasi terkait impor yang membuat produk local kalah bersaing. Kegagalan produk Indonesia mendapat pasar baru di pasar internasional dan dinamika geo politik global juga memicu PHK.
Tahun depan diperkirakan lebih parah lagi akibat pemberlakuan PPN 12 persen. Kenaikan upah minimum juga bisamenjadi alas an pengusaha mem-PHK karyawannya.
Timbul meminta agar pemerintah melakukan intervensi. Ia mengapresiasi 3 paket kebijakan yang telah diumumkan untuk mengantisipasi dam[pak tersebut.
“Seharusnya Ketika pemerintah memberikan insentif, dunia usaha tidak melakukan PHK,” ujar Timboel.
10 Provinsi Korban PHK Terbanyak Januari-November 2024:
1. DKI Jakarta sebanyak 14.501 orang
2. Jawa Tengah sebanyak 13.012 orang
3. Banten sebanyak 10.727 orang
4. Jawa Barat sebanyak 9.510 orang
5. Jawa Timur sebanyak 3.757 orang
6. DI Yogyakarta sebanyak 2.295 orang.
7. Sulawesi Tengah sebanyak 1.994 orang
8. Bangka Belitung sebanyak 1.902 pekerja
9. Sulawesi Tenggara sebanyak 1.156 pekerja
10. Riau sebanyak 1.109 orang. (tim)