Wakil Komisi III DPR Murka Dengar Ada Oknum Polisi Perkosa Calon Polwan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka mendengar kabar ini. Ia mendesak Polri menindak tegas anggota Intelkam Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara tersebut.

Jakarta, EDITOR.ID,- Seorang gadis SMA yang bercita-cita ingin masuk Polwan diperkosa oknum polisi berinisial Aipda AR. Ironisnya korban tak lain keponakan pelaku. Sungguh biadab.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni murka mendengar kabar ini. Ia mendesak Polri menindak tegas anggota Intelkam Polres Kotamobagu, Sulawesi Utara tersebut.

Dia mengingatkan agar pelaku yang telah merusak masa depan korban itu harus dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

“Saya minta Polri dengan tegas menindak oknum yang melakukan perbuatan bejat ini, karena sangat merusak masa depan korban,” tegasnya, Selasa (13/9/2022).

“Segera tetapkan sebagai tersangka dan jangan biarkan pelaku mengajukan surat pengunduran diri, berikan PTDH lalu proses secara hukum,” sambungnya.

Lebih lanjut, anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem itu juga meminta pihak terkait memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Selain itu, negara juga harus menjamin kerahasiaan identitas korban agar tidak menyebabkan dampak lainnya.

Sebelumnya,  seorang gadis SMA di Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), diduga diperkosa oleh Aipda A (37), oknum polisi yang tak lain adalah paman korban.

Dugaan pemerkosaan terungkap setelah korban enggan mengikuti seleksi masuk Polwan pada tahun 2020 dengan alasan sudah tidak perawan.

Tangis korban yang diimpikan keluarga jadi Polwan pecah saat menceritakan peristiwa tragis yang dialaminya itu ke sang ibu.

Setelah putrinya membongkar ulah bejat Aipda A, M segera mengonfirmasinya ke Aipda A. Namun saat itu Aipda A sempat menyangkal.

“Saya telepon pelaku dia masih menyangkal. Itu hari Minggu di bulan Februari 2022.

Kejadiannya di sekitaran April-Mei 2020. Jadi pada waktu Februari 2022 anak saya kasih tahu keadaannya. Jadi saya syok,” terangnya.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi menyebut kasus itu terungkap setelah Aipda AR tiba-tiba mengajukan surat pengunduran diri.

Namun, ibu korban baru melaporkan hal tersebut pada 6 September 2022 lalu.

Pasalnya selama ini Aipda A selalu mengupayakan jalan kekeluargaan dan berjanji mengundurkan diri dari Polri.

“Saya pergilah ke Kotamobagu tanpa sepengetahuan suami dan melapor. Hari Sabtu (3/9). Karena kan sampai sudah malam, istirahat di rumah ipar kelima. Terus hari Senin bikin laporan,” imbuhnya.

Saat ini, pihak kepolisian telah menangkap dan menahan AR di sel tahanan Polres Kotamobagu

Kendati demikian, polisi belum menetapkan AR sebagai tersangka dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: