Wahai Guru Trading Indra Kenz Datanglah..! Apa Perlu Dijemput?

fakarich sosok guru affiliator indra kenz tangkapan layar instagram @daftar affiliator

EDITOR.ID, Jakarta,- Dua kali dipanggil Bareskrim Polri, wajah Fakar Suhartami alias Fakarich tak juga berani nongol di Jalan Trunojoyo, Jaksel. Ia adalah guru yang mengajari Indra Kusuma alias Indra Kenz cara menggaet nasabah agar mau mengeluarkan uangnya di aplikasi Binomo.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengancam bakal menjemput paksa Fakarich jika tak bersahabat. Pasalnya Fakarich sudah dua kali manggir dari panggilan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan upaya jemput paksa itu sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memperbolehkan penyidik menghadirkan saksi untuk dimintai keterangannya.

Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 112 Ayat 2 KUHAP, yang berbunyi, ?Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. “Iya, sesuai dengan KUHAP, nanti membawa,” ungkap Brigjen Whisnu.

Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fakarich, Kamis (31/3) pukul 10.00 WIB, tetapi hingga pukul 18.00 WIB, mentor trading Binary Option Binomo tersebut tidak kunjung datang memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.

“Mangkir dia,” kata Brigjen Whisnu.

Jenderal bintang satu ini mengatakan pihaknya bakal menerbitkan surat perintah membawa Fakarich agar dapat diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, dia belum memerinci kapan upaya membawa itu dilaksanakan.

“Belum tahu nanti, kami susun dulu,” ucapnya.

Sementara itu, penyidik menduga Indra Kenz menghilangkan barang bukti dengan skema yang diajarkan oleh gurunya Fakarich.

Indra Kenz menghilangkan ponsel miliknya.

Penyidik masih memerlukan untuk mengambil keterangan Fakarich terkait peristiwa tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi melalui aplikasi Binary Option Binomo.

Indra Kenz selaku afiliator yang mempromosikan binary option Binomo sebagai aplikasi trading.

Namun, faktanya adalah judi daring. Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya enam tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp 10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun. (antara)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: