“Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba di sana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai Subuh. Setelah itu korban pulang mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, Minggu 4 Agustus 2024.
Setelah dari tempat karaoke, sekitar pukul 5.45 WIB, Marisa pulang mengendarai mobil Toyota Raize nopol BM 1959 FJ.
Di arah bersamaan, Renti (41) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR langsung ditabrak oleh kendaraan Marisa Putri di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru,
Pelaku menabrak bagian belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian dengan luka berat di kepala.
Pelaku Sempat Kabur
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa menambahkan, pelaku sempat meninggalkan lokasi kecelakaan, pelaku baru kembali ke lokasi kejadian usai dikejar pengemudi ojek online.
Usai peristiwa itu, pengemudi Raize pun jalani test urine, dari hasil pemeriksaan pelaku dinyatakan positif narkoba,
“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada pengemudi mobil, dinyatakan positif (narkoba) menggunakan amphetamine,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu 4 Agustus 2024. (tim)