Viral! Usai Karaoke dan Mabuk, Mahasiswi Cantik Pekanbaru Tabrak Seorang Ibu Hingga Tewas

Marisa Putri: Saya Menyesal dan Minta Maaf, Saya Dipengaruhi Alkohol

Marisa Putri Mahasiswi Cantik Penabrak Ibu Pengendara Motor

Pekanbaru, Riau, EDITOR.ID,- Seorang mahasiswa cantik, Marisa Putri (21) alami kecelakaan. Ia menabrak dan menyeret pemotor seorang Ibu Rumah Tangga di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Riau pada Sabtu 3 Agustus 2024. Korban bernama Renti Marningsih, wanita pengendara motor, tewas seketika di tempat kejadian.

Marisa Putri saat mengemudikan mobil Toyota Raize tidak sadar sudah menabrak korban. Mahasiswi sebuah kampus swasta di Pekanbaru ini mengaku sebelumnya mabuk akibat mengonsumsi alkohol dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.

“Saya sama sekali tidak dalam keadaan sadar dan tidak sengaja menabrak korban, dan saya sangat menyesal sekali atas kelalaian saya, tapi saya benar-benar tidak sengaja dan tidak dalam keadaan sadar,” kata Marisa saat konferensi pers di Polres Pekanbaru, Minggu (4/8/2024) dikutip instagram @memomedsos.

“Iya mabuk, saya dalam pengaruh alkohol, dari karaokean,” sambungnya.

Dihadirkan saat rilis kasus di Mapolresta Pekanbaru, Marisa meminta maaf kepada keluarga korban.

“Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban,” kata Marisa.

“Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol,” katanya.

Ia pun membantah kabur setelah menabrak Renti di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru. Marisa mengaku kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar warga.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, kecelakaan melibatkan pengendara sepeda motor Yamaha Vega ZR bernopol BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46), dengan pengendara mobil Toyota Raize bernopol BM 1959 FJ, Marisa Putri (21).

Awalnya, mobil yang dikendarai Marisa melaju dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju arah Mal SKA, sekitar pukul 05.45 WIB.

Diketahui Marisa baru pulang dari tempat hiburan malam alias dugem. Sesampainya di depan sebuah penginapan di Jalan Tuanku Tambusai, mobil Marisa menabrak Renti yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari arah yang sama dengan pelaku.

Korban terpental dan mengalami luka parah di bagian kepala. Warga di sekitar lokasi mencoba menolong dengan membawa korban ke rumah sakit. Namun, nyawa korban tak tertolong.

Kini, Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UU LAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Kronologi Kejadian

Dilansir mediacenter.riau.go.id, sebelum kecelakaan terjadi, pelaku Marisa Putri (21) dihubungi oleh temannya berinisial T dan O untuk karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: