Zen menyampaikan, kejadian ini merupakan pertama kali dan tentu akan merugikannya. Sebab, bisa memicu penilaian negatif dari masyarakat terhadap kafenya.
“Dengan kejadian ini tentu berdampak. Memang saat ini dampaknya belum terlihat, cuma banyak yang bilang macam-macam dan tentu orang jadi nggak mau nongkrong di sini lagi.
Berdasarkan keterangan BPSDM Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM, berbuat tidak senonoh alias mesum di tempat umum sudah diatur dalam UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan masuk dalam perbuatan yang bermuatan pornografi. Sementara itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, perbuatan mesum masuk dalam kejahatan terhadap kesusilaan.
Secara khusus, pelaku asusila atau pelaku mesum di tempat umum, yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya, dapat dikenakan sanksi dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.***