Ustaz Penghina NU Divonis 1 Tahun 6 Bulan

EDITOR.ID, Jakarta,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan kepada terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui video berjudul ‘Generasi Muda NU Penjilat’, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Menanggapi putusan PN Surabaya, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengimbau Sugi Nur Raharja memperbaiki cara dakwah.

Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim, Abdusalam Sokhib, mengatakan, dengan putusan hukuman itu, pihaknya pun berharap agar Gus Nur segera sadar dan kembali ke jalan yang benar.

“Kalau bersalah, dihukum menyadarkan, kita dalam berdakwah itu kan merangkul, bukan memukul,” kata Abdusalam, saat ditemui di Kantor PWNU Jatim, Kamis (24/10/2019) petang.

Tak hanya sekadar menasehati, Abdusalam pun mengaku akan mendoakan agar Gus Nur mendapatkan kebaikan, dan bersedia kembali belajar mengaji dengan benar.

“Semoga, kita doakan Sugi segera taubat, ngaji bener, kalau masuk NU ya alhamdulillah,” kata dia.

Abdusalam menerangkan di dalam NU diajarkan untuk bersikap dan berdoa secara baik.

Tak ada satu pun kiai, kata dia, yang mengajarkan umatnya dengan doa yang buruk.

“Nggak ada orang NU mendoakan masuk neraka, itu ciri khas karakter yang dibentuk oleh kiai kepada kami-kami,” tandasnya.

Sebelumnya Majelis Hakim yang diketuai Slamet Riyadi menilai, Gus Nur terbukti secara sah menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.

“Menyatakan, terdakwa Sugi Nur Raharja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, dan dijatuhi hukuman satu tahun 6 bulan penjara,” kata ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi, saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Surabaya, Kamis (24/10/2019).

Majelis hakim, juga menolak semua pleidoi yang diajukan pihak Gus Nur. Namun ada pula beberapa pertimbangan dari majelis hakim diantaranya adalah hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat dan tidak mengakui dan tak menyesali perbuatannya.

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.

“Memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali. Lalu meringankan, terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggung jawab keluarga,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: