EDITOR.ID, Jakarta,- Dai kondang Ustadz Maaher At-Thuwailibi dikabarkan menderita sakit lambung di dalam tahanan. Pendakwah ini akhirnya dipindahkan dari tahanan ke RS Polri Kramat Jati. Namun pihak keluarga berupaya agar Ustadz Maaher dirujuk ke RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Karena rumah sakit ini langganan Maaher.
Kuasa hukum Ustadz Maaher, Djudju Purwantoro menjelaskan kliennya akan atau keluarga Maaher akan coba mengkonfirmasi ke pihak RS Polri kalau memang dimungkinkan dimohonkan untuk diperiksakan lebih lanjut kepada dokter pertamanya yang selama ini melakukan pemeriksaan pada Ustadz Maaher di RS Ummi,
“Tapi itu kita masih mohonkan walaupun dari pihak penyidik sudah sempat menyatakan, ‘Oh, ya nanti kita koordinasikan dengan dokter di RS Polri’,” ujar Djudju Purwantoro, sebagaimana dilansir dari detikcom, Kamis (22/1/2021).
Djudju mengungkapkan Ustadz Maaher sebelumnya pernah sakit dan dirawat di RS Ummi Bogor. Oleh karena itu, pihak keluarga meminta agar Ustadz Maaher bisa dirawat di RS Ummi Bogor.
“RS Ummi yang di Bogor itu adalah rumah sakit pertama di mana beliau sempat dirawat di sana. Pada waktu itu sakit belum pulih betul tentang luka di lambungnya itu,” ucapnya.
Ia mengatakan saat ini pihak keluarga akan berkoordinasi dengan pihak penyidik dan dokter di RS Polri Kramat Jati terkait pemindahan tersebut. Saat ini pihak keluarga masih menunggu rekomendasi dari RS Polri.
Sebelumnya, Ustadz Maaher dibantarkan penahanannya ke RS Polri Kramat Jati. Ustadz Maaher dirawat karena sakit lambung.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menangkap Soni Eranata alias Ustadz Maaher At-Thuwailibi, pemilik akun Twitter @ustadzmaaher_, terkait kasus dugaan SARA. Tim Bareskrim menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut.
Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik.
Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap atas kasus yang dilaporkan oleh Waluyo Wasis Nugroho. Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 27 November 2020. (tim)