Usai Uang Korupsi Menara BTS Rp 27 Miliar Dikembalikan, Kantor Pengacara ini Langsung Digeledah Kejagung

Uang tersebut kemudian dibawa Maqdir Ismail dan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai pengembalian uang tersebut kantor Maqdir Ismail langsung digeledah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (13/7/2023).

Uang tersebut kemudian dibawa Maqdir Ismail dan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai pengembalian uang tersebut kantor Maqdir Ismail langsung digeledah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (13/7/2023).

Jakarta, EDITOR.ID,- Sungguh sangat janggal sekali. Ada sosok misterius datang ke kantor hukum Maqdir Ismail yang menjadi pengacara terdakwa kasus korupsi Menara BTS Bhakti Kominfo Irwan Hermawan. Si orang misterius itu tiba-tiba mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp27 Miliar.

Uang tersebut kemudian dibawa Maqdir Ismail dan diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Usai pengembalian uang tersebut kantor Maqdir Ismail langsung digeledah tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (13/7/2023).

Irwan Hermawan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Uang tersebut dikembalikan Maqdir Ismail usai dirinya dimintai keterangan mengenai adanya pihak yang mengembalikan uang Rp 27 miliar terkait penanganan kasus BTS 4G.

“Hari ini, tim kami langsung meluncur ke kantornya Pak Maqdir untuk memeriksa dan melakukan pengeledahan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Kamis siang.

Ketut mengatakan, penggeledahan di kantor Maqdir Ismail dilakukan untuk mendalami siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut.

Hal ini dilakukan lantaran pengacara Irwan Hermawan itu tidak mengetahui siapa sosok yang menyerahkan uang tersebut ke kantornya pada Selasa (4/7/2023) pagi.

“Baru hari ini juga kita menerima informasi dari Pak Maqdir bahwa penyerahan itu ada di kantornya,” ujar Ketut.

Dalam pemeriksaan hari ini, Maqdir Ismail diketahui membawa uang tunai 1,8 juta dollar AS atau setara dengan Rp 27 miliar, yang diterima dari pihak swasta di kantornya.

“Kami bawa 1,8 juta dollar Amerika Serikat uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima,” kata Maqdir saat tiba di kantor Kejagung, Kamis pagi.

“Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” ujarnya lagi.

Diketahui, Kejagung tengah mendalami dugaan adanya makelar kasus terkait perkara korupsi proyek BTS 4G sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Irwan Hermawan mengaku menyerahkan uang kepada pihak tertentu ketika perkara BTS 4G tengah diselidiki dan belum menjadi tersangka.

Maqdir Ismail mengatakan, pihak itu mengaku dekat dengan seorang menteri dan aparat penegak hukum.

Oknum ini juga mengklaim dapat membantu agar perkara yang ditangani Kejagung itu tidak meluas. Namun, Maqdir tidak mengungkap secara lugas siapa pihak yang dimaksud. Termasuk, menteri siapa yang dimaksud.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: