Atas dakwaan gratifikasi, Gazalba terancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara atas dakwaan TPPU, Gazalba terancam pidana Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Gazalba Saleh Diduga Sering Mengkondisikan Amar Putusan
KPK pada 30 Nopember 2023 hingga 19 Desember 2023 silam pernah menahan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh usai yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Gazalba Saleh merupakan hakim agung kamar pidana MA sejak 2017. Gazalba Saleh kerap ditunjuk menjadi salah satu anggota majelis hakim dalam penanganan permohonan kasasi ataupun peninjauan kembali di MA.
Gazalba Saleh diduga mengkondisikan amar isi putusan dengan mengakomodir keinginan para pihak berperkara yang mengajukan upaya hukum di MA. Gazalba Saleh menerima gratifikasi dari pengondisian isi amar putusan tersebut.
Di antaranya, putusan untuk perkara kasasi dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, dan Rennier Abdul Rahman Latief. Lalu, putusan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.
Diketahui, Edhy Prabowo sudah keluar dari penjara dengan pembebasan bersyarat. Edhy bebas bersyarat dari penjara sejak Jumat (18/8/2023) lalu. Edhy Prabowo bisa keluar dari penjara lebih cepat usai MA memotong hukumannya, dari yang semula sembilan tahun, menjadi lima tahun penjara.
MA menganggap Edhy Prabowo telah berbuat baik selama bertugas. Putusan tersebut diberikan oleh Ketua Majelis Hakim, Sofyan Sitompul, dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Sebelumnya, MA menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan menjatuhkan vonis bebas terhadap Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara. Putusan yang dibacakan pada Kamis (19/10/2023) itu menguatkan vonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (1/8/2023). Gazalba Saleh sudah dibebaskan dari rumah tahanan KPK pada Selasa (1/8/2023) malam.
Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima suap Rp2,2 miliar untuk mengondisikan putusan kasasi pidana Ketua Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi Suparman. (tim)