Jakarta, EDITOR.ID,- Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang gila-gilaan dan tak manusiawi, ditentang mahasiswa. Ribuan mahasiswa di berbagai kampus di Indonesia berdemo menolak kenaikan uang kuliah. Keputusan pimpinan PTN ini akan berdampak menyengsarakan orang tua mahasiswa, memicu calon mahasiswa tak mampu meneruskan pendidikan tinggi dan menciptakan rasa ketidakadilan dalam memperoleh pendidikan.
Kenaikan UKT menuai banyak protes dari masyarakat. Aspirasi ini langsung diserap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mantan walikota Solo itu langsung memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim ke Istana Negara, Jakarta, Senin (27/5/2024),
Pemerintah melalui Kemendikbud-Ristek akhirnya membatalkan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) di sejumlah universitas. Namun kemungkinan kenaikan UKT akan diberlakukan pada tahun depan. Jika diberlakukan tahun ini, dirasakan sangat mendadak.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2024).
“Kemungkinan ini akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan.
Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini,” kata Jokowi.
Sebelumnya usai bertemu Presiden Jokowi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim langsung mengumumkan bahwa kenaikan biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Perguruan Tinggi Negeri dibatalkan. Nadiem memastikan tahun ini tidak ada kenaikan UKT.
“Kami juga Kemendikbudristek telah mengambil Keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini,” jelasnya.
Beberapa waktu terakhir, Nadiem telah mendengarkan aspirasi mengenai UKT dari pemangku kepentingan, baik rektor hingga mahasiswa.
“Jadi saya mendengar sekali dari mahasiswa keluarga dan masyarakat mengenai concern mereka mengenai peningkatan UKT yang terjadi di PTN kita. Dan itu memang saya lihat angka-angkanya dan buat saya pun cukup mencemaskan jadi saya cukup mengerti kekhawatiran tersebut,” terangnya.
Diketahui Nadiem masuk ke Istana Negara pukul 13.21 siang seorang diri. Pertemuan ini khususnya membahas UKT.
Kemendikbud mengeluarkan aturan baru mengenai UKT yaitu Permendikbud Nomor 2 Tahun 2024. Dalam aturan itu, Nadiem mewajibkan setiap universitas membuka dua kelas UKT, yaitu kelompok I dengan tarif Rp 500.000 dan kelompok II dengan tarif Rp 1.000.000.
Pemimpin perguruan tinggi negeri di bawah Kemendikbud wajib memasukkan 2 kelompok tarif ini dalam sistem pembayaran di kampusnya. Namun untuk kelompok tarif lainnya, pemimpin PTN diperbolehkan mengambil keputusan sendiri dengan nilai paling tinggi sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditetapkan di setiap program studi.