Urbanisasi kemudian mengutip pendapat hukum dari buku R. Susilo, bahwa yang di maksud dalam surat tersebut, adanya tindakan memalsukan.
“Tetapi kalau misalnya itu tidak dapat di buktikan maka hal itu tidak bisa di kategorikan sebagai pemalsuan, karena pemalsuan itu artinya melahirkan suatu fakta yang memang tidak memiliki suatu dasar. sehingga muncullah kata seolah-olah,” tutur Urban.
Urban juga menegaskan kepada masyarakat secara umum untuk tidak turut serta dan terpengaruh terhadap informasi yang beredar ataupun terkait kampanye hitam.
“Kampanye hitam itu sangat berdampak tidak baik di kalangan masyarakat kita. sebab sifatnya itu tidak mendidik. justru bisa menghasut, menghina, memfitnah, yang akhirnya bisa membahayakan kualitas demokrasi kita. oleh karena itu, saya berharap masyarakat tidak ikut dalam black campaign itu,” harap Urban.
Menurut Urbanisasi, KPU Batam tentunya telah melakukan verifikasi secara teliti. Dan verifikasi bukan hanya ijazah namun juga dokumen lainnya seperti KTP, NPWP. (tim)