EDITOR.ID, Batam,- Staf Pengajar Pasca Sarjana Magister Hukum Universitas Tarumanagara Dr Urbanisasi menyatakan bahwa perbuatan oknum tertentu dan LSM yang telah memfitnah Muhammad Rudi sudah bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik (defamation).
Urbanisasi menegaskan bahwa ijazah Walikota Batam Muhammad Rudi sah dan legal. Oleh karena itu Urbanisasi meminta masyarakat agar jangan mudah percaya dengan Hoaks !!!
Menurut Urbanisasi, aksi LSM yang menyebarkan berita bohong soal polemik ijazah palsu Walikota Batam sebagai perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Penyebaran fitnah yang mereka lakukan adalah perbuatan pidana, mereka bisa diancam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yakni pencemaran secara lisan dan tertulis, perbuatan Fitnah di Pasal 311 KUHP, pengaduan palsu/fitnah (317 KUHP) dan persangkaan palsu (318 KUHP),” ujar Dr Urbanisasi kepada EDITOR,ID di Jakarta, Selasa (8/12/2020)
Perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik , menurut Urbanisasi juga diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang melarang:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”
Unsur-unsur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini menurut Urbanisasi mencakup
-
Setiap orang. Penyebar dapat menjadi tersangka/terdakwa tindak pidana jika penyebar dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Harus dianalisis secara mendalam siapa penyebar utama konten tersebut.
-
Dengan sengaja dan tanpa hak. Unsur ini harus dibuktikan kepada siapa penyebar memberitahukan konten tersebut dan dengan tujuan apa. Apakah tujuan dibuatnya konten untuk menjelek-jelekan secara personal atau untuk memberi tahu adanya dugaan suatu tindak pidana?
-
Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Unsur ini sudah terpenuhi jika konten tersebut dapat diakses oleh berbagai pihak dan diketahui oleh umum.
-
Memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Urbanisasi menyatakan, pencemaran nama baik yang dilakukan mereka diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) sesuai Pasal 27 ayat (3).
Urbanisasi menyarankan kepada Tim Hukum Walikota Batam Muhammad Rudi untuk menggunakan jalur hukum dalam menuntaskan masalah ini.
“Menurut saya Tim Hukum Pak Rudi harus segera melaporkan para pembuat dan penyebar hoaks dan fitnah itu ke polisi karena pidana ini memang delik aduan, jadi mereka harus dilaporkan ke polisi,” kata pria yang akrab disapa Urban ini.
Urbanisasi menengarai penyebar fitnah dan pencemaran baik ini punya tujuan membuat kampanye hitam dengan isu negatif terhadap Muhammad Rudi pada kampanye pilkada Batam yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020