EDITOR.ID, Jakarta,- Pelatih Shin Tae-yong tak ada habisnya berambisi mendatangkan para pemain keturunan Eropa untuk bergabung di Timnas Indonesia yang sedang ditukanginya. Terkini pelatih asal Korea Selatan itu kembali mengincar tiga pemain asal Klub Belanda yang memiliki darah keturunan Indonesia.
Para pemain yang sedang merumput di klub elit Belanda kelas yunior itu akan dipasang untuk memperkuat Timnas U-19 dalam Ajang Piala Dunia U-20 2023 nanti. Siapa Sajakah ?
Hal ini diungkapkan Anggota Exco PSSI, Hasani Abdulgani baru-baru ini saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube gitaris Slank, Ridho Hafiedz.
Ia mengatakan bahwa pelatih Shin Tae-yong kembali tertarik kepada tiga pemain keturunan untuk menghadapi laga Piala Dunia U-20.
Dikutip dari kanal YouTube Ridho Hafiedz pada Senin (21/3/2022), Exco PSSI tersebut juga menyebutkan secara spesifik pemain keturunan tersebut berusia 18 tahun.
“Kemungkinan 3 pemain keturunan Indonesia dengan usia rata-rata 18 tahun akan diambil untuk memperkuat Timnas Indonesia U-19,” katanya sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Ridho Hafiedz pada Senin (21/3/2022).
Tiga pemain yang diminati Shin Tae-yong, yaitu Jim Croque penyerang Vitesse Arnhem U-18 dan Kai Boham bek Almere City U-21 merupakan calon pemain keturunan yang diincar PSSI.
Jim Croque diketahui telah memasang bendera merah putih di akun Instagramnya @j.croque9 dan Kai Boham lebih ekstrim lagi dengan menuliskan nama akun PSSI di Instaramnya @kb.prive.
Sedangkan, satu pemain lagi yang diminati Shin Tae-yong? Gilles Joanes dan Ivan Jerne juga berpotensi menjadi incaran PSSI.
Gilles Joanes merupakan gelandang NAC Breda U-21 dan Ivan Jerne merupakan gelandang, FC Utrecht U-18 yang akan menjadi incaran untuk perkuat Timnas U-19.
Kedua nama tersebut jika benar digaet PSSI maka mereka tak perlu menjalani proses naturalisasi.
Hal tersebut karena UU Republik Indonesia No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 6 bahwa nama-nama diatas bisa mendapatkan status WNI tanpa menjalani proses naturalisasi.
Karena pada pasal 6 UU RI No.12 tahun 2006 diatur bahwa anak yang berkewarganegaraan ganda setelah berusia 18 tahun atau telah kawin bisa memilih salah satu kewarganegaraan.
Paling lambat tiga tahun setelah anak berusia 18 tahun atau setelah menikah.
Sedangkan, Kai Boham dan lainnya berusia dibawah 21 tahun maka bisa mendapatkan paspor WNI tanpa naturalisasi. (tim)