EDITOR.ID, Jakarta,- Pemerintah daerah dan warga di Jorong Kampung Baru, Kabupaten Dharmasraya, dan Jorong Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat akhirnya membolehkan saudara sebangsa dan se tanah airnya, umat Kristiani untuk merayakan Malam Natal di wilayah ini.
Sebelumnya berdalih “sesuai kesepakatan” Pemda Kabupaten Dharmasraya dan warga melarang dan membatasi umat Kristiani yang bertempat tinggal di wilayah ini merayakan Perayaan Natal di desanya.
Polemik umat Kristiani dilarang merayakan Malam Natal di kabupaten yang berada di Sumatera Barat akhirnya sampai ke telinga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal Tito Karnavian.
Tak perlu berlalu lama, Mantan Kapolri ini langsung menyurati Bupati Dharmasraya dan sejumlah bupati lainnya. Mendagri memerintahkan Bupati untuk menjaga toleransi dan menghormati umat Kristiani yang ingin dan sedang menjalankan ibadah Misa Natal. Surat Mendagri memang “sakti” dan membuahkan hasil.
Begitu disurati Mendagri Jenderal Tito, Pejabat daerah setempat, baik wali nagari maupun Muspida Kabupaten Dharmasraya, dan Jorong Sungai Tambang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat langsung buru-buru mengadakan pertemuan dengan perwakilan warga hingga akhirnya warga bisa beribadah Natal tahun ini.
Menurut Program Manager Pusat Studi Antarkomunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, tindak lanjut positif ini kemungkinan karena adanya imbauan pemerintah pusat.
“Kemungkinan karena surat (Mendagri) Pak Tito ke bupati,†kata Sudarto sebagaimana dilansir dari Beritasatu.com, Selasa (24/12). Pusaka bakal terus mencermati dan mengawal persoalan ini sehingga warga dapat beribadah dan merayakan hari besar.
Seperti diberitakan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengirim surat ke semua pemerintah daerah. Mendagri meminta kepala daerah memastikan toleransi di wilayahnya tetap dijaga.
Surat tersebut juga dialamatkan ke Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan.
“Saya sudah kirim surat ke bupati agar penyelesaian toleransi keagamaan dijalankan. Bupati dan Kapolda akan turun,” kata Tito, Senin (23/12/2019).
Sudarto yang selama ini memunculkan persoalan di dua kabupaten ini sehingga menjadi perhatian publik, menambahkan, pertemuan antara warga yag belum medapatkan kebebasan beribadah dengan pemerintah daerah setempat perlu ditindaklanjuti dengan keputusan pemerintah daerah secara tertulis sehingga tidak akan ada lagi persoalan serupa di kemudian hari.
“Jangan nanti (ibadah dan perayaan Natal) mentah lagi ketika ada pergantian kepemimpinan wali nagari atau bupati,†katanya.