Hal inilah menurut Urbanisasi membuat masyarakat mencurigai dan pemerintah juga mensinyalir saat ini banyak pihak yang memanfaatkan aset Kripto untuk pencucian uang. “Karena barang ini tak tersentuh hukum,” tegasnya.
Meskipun di Indonesia Kripto tidak diakui sebagai mata uang, namun banyak pihak yang memanfaatkan aset Kripto untuk melakukan pencucian uang dengan berbagai modus.
“Karena hukum kita tak mampu menjangkau dan sulit menggapai Kripto. Hal inilah yang dimanfaatkan karena pengaturan kita kurang ketat,” paparnya.
Seringkali hukum justru jauh tertinggal dengan perkembangan teknologi digital, salah satunya mengenai isu Blockchain dan Kripto, yang mana teknologi dan sistem ini sudah banyak diterapkan dan diadopsi untuk jaringan ekonomi nasional dan global.
“Ironisnya hukum belum menyentuh,” tambah Urbanisasi yang memaparkan materi soal Regulasi Crypto Asset sebagai Payung hukum Bisnis berbasis digital di Indonesia. Acara yang sangat penting ini dipandu oleh Dhiandra Mugni yang sehari-hari sebagai Jurnalis Metro TV. (tim)