Mengapa? “Karena kita tidak bisa menafikkan bahwa kita diatur oleh Undang-Undang yakni UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang yang tentu secara eksplisit itu mengatur tentang mata uang yang dapat digunakan sebagai alat tukar di Indonesia hanya satu yakni mata uang rupiah,” tandasnya.
“Maka Kripto disini tidak dinilai sebagai mata uang tapi dianggap sebagai komoditi. Jadi hukum yang mengatur Kripto di Indonesia hanya diatur dengan peraturan setingkat menteri sebagai bahan rujukan regulasi dalam mengatur masalah Kripto,” sambungnya.
Tak Ada UU yang Mengatur Kripto Secara Lex Specialis Derogat
Sehingga pengaturan hukum economic digital yang salah satunya diterapkan dalam pengelolaan Kripto tidak diatur dalam hukum secara khusus atau lex spesialis derogat.
“Meskipun ada lima peraturan dari Bapepti mengenai Kripto namun hukum yang diberlakukan dalam pengelolaan aset Kripto ini masih menggunakan hukum secara umum atau general yakni KUHPerdata dan KUH Pidana apabila terjadi perbuatan melawan hukum dengan junto UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tidak ada hukum secara khusus yang mengatur Kripto, karena teknologi yang demikian pesat sulit ditembus,” kata Doktor Urban yang banyak membantu pelaku Kripto dalam memberikan nasehat hukum.
Artinya bahwa regulasi ini berlaku secara general aturannya secara umum belum ada aturan yang bersifat khusus yang diatur di Indonesia.
UU yang menjadi rujukan dalam penyelenggaraan Kripto aset di Indonesia itu pertama adalah UU Nomor 32 Tahun 1997 dengan perubahan UU Nomor 10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka atau Perdagangan Komoditi. Kemudian ada Peraturan Menteri Perdagangan penyelenggaraan pasar fisik Kripto.
Kemudian ada Peraturan menteri Keuangan yang mengatur kewajiban bagi setiap penyelenggara dan penambang Kripto mengenai perpajakan.
“Padahal dalam sebuah survei yang dilakukan Global Web Index, saat ini Indonesia diposisikan pada lima besar. Data ini menunjukkan bahwa Indonesia ini adalah segmen pasar yang sangat prospek yang akan memberikan pengaruh besar terhadap penyelenggaraan Kripto,” katanya.
Bahkan boleh dikatakan bahwa Indonesia jadi lumbung peminat Kripto terbesar saat ini nomor lima dunia bahkan bisa menembus empat besar dunia jika melihat antusias dan tren pelaku Kripto yang terus bertumbuh besar setiap bulannya. Apalagi tidak dibatasi oleh ruang dan usia.
“Data ini menunjukkan pengguna Kripto di Indonesia semakin melonjak pasti tantangannya pun akan semakin besar, terutama kalau kita kaitkan dengan money laundery yang belakangan ini banyak dikaitkan dengan Crypto Currency atau Kripto Aset,” ungkap Urban.