EDITOR.ID, Balikpapan,- Warga terpaksa menutup akses Jalan Jembatan Pulau Balang, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Pasalnya, surat tindak lanjut penggantian lahan di Jalan Pendekat Kilometer 13 Balikpapan Utara yang diajukan warga, tak mendapat tanggapan pemerintah daerah.
Padahal sekitar 15 tahun yang lalu, sebelum diputuskan untuk membangun jembatan penghubung Pulau Balang, Pemerintah Kota Balikpapan setuju menukar guling lahan warga.
Namun hingga kini tak ada kepastian dan kejelasan mengenai penggantian lahan. Hingga kini pihak pemerintah daerah belum memberikan uang pengganti lahan kepada warga.
Memang ada yang telah diberikan uang pengganti lahan. Tetapi di lapangan, pemilik lahan bernama Gody ternyata menerima penggantian lahan tidak semestinya. Ia hanya menerima penggantian lahan seluas 10 ribu meter persegi dari semestinya 14 ribu meter persegi dijanjikan pemda.
Karena itu, lahan yang saat ini menjadi akses untuk kendaraan peti kemas tersebut pun ditutup warga.
?Ketika Pak Gody akan mensertifikatkan lahan 14 ribu meter persegi sesuai IMTN yang diberikan, malah hanya 10 ribu meter persegi. Ini sudah menciut (luasnya),? ujar Farida Sulistyani, selaku kuasa hukum Gody yang turut menemani kliennya dalam aksi penutupan akses tersebut siang tadi, Rabu (13/10/2021).
1. Kronologis Kasus penggantian Lahan
Farida menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan memanggil Gody, pemilik lahan seluas 33 ribu meter persegi di Jalan Pendekat yang saat itu lahannya masih terbengkalai dan baru direncanakan akan dibuat untuk kawasan industri. Pemkot Balikpapan meminta kepada Gody agar sebagian lahannya dibuatkan jalan untuk mobil peti kemas.
Mereka beralasan, jika lahan yang mereka punya berdekatan dengan pinggir sungai dan tentu membahayakan mobil angkutan berat tersebut.
Sebagai gantinya, lahan milik pemerintah akan diberikan kepada Gody. Tetapi permasalahan ini justru berlarut hingga bertahun-tahun dan lahan yang diberikan jauh dari perjanjian. Selain itu, izin prinsip yang juga sebelumnya dijanjikan akan dipermudah ternyata tidak sesuai.
?Padahal sebelumnya ada pembicaraan secara musyawarah, akan dipermudah tapi kemudian dua tahun tidak diperpanjang,? tuturnya.
2. Lahan Tak Jelas Berujung Somasi
Sekian lama memperjuangkan lahannya, akhirnya Gody bersama tim lawyernya pun bergerak dengan mengirim surat ke pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan pada April 2021. Tetapi surat-surat itu tak menerima balasan apa pun. Akhirnya mau tak mau, jalur penghubung ini pun ditutup paksa.
?Kami juga bukan langsung melakukan penutupan seperti ini. kami sudah berupaya memberitahu tapi tak ada tanggapan dan inilah langkah terakhir kami,? ucapnya.
Farida menegaskan, jika persoalan lahan ini tak menemukan titik terang, maka aksi penutupan akses tersebut akan terus berlangsung.
3. Sempat Saling Lempar Tanggung Jawab
Sebelumnya, upaya pengiriman surat ke Pemerintah Kota Balikpapan sempat menerima balasan satu kali. Namun isinya tak sesuai harapan. Dalam suratnya, pemkot menyebut penggantian lahan ini sudah menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim. Farida mengatakan, bahwa kliennya sebenarnya tak butuh untuk penggantian lahan dalam bentuk uang. Hanya mengharapkan, ganti lahan sesuai dengan perjanjian awal.
?Apalagi yang hadir ada banyak pihak, lurah, PUPR, dan Pemkot Balikpapan. Jadi penggantian lahan ini tidak hanya dari Pemprov Kaltim,? kata dia.
Lanjutnya, jika tak ada jawaban jelas maka jangan salahkan jika pihaknya mengambil langkah somasi. Farida juga menegaskan agar pemerintah kota menjalankan tugasnya sesuai hukum dan tidak terkesan cuci tangan menanggapi masalah ini.
Sementara itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kasat Intel Polresta Balikpapan, yang dijanjikan akan menjembatani pertemuan antar pihaknya dengan Wali Kota Balikpapan.
?Meski kami sudah tahu jawabannya,? ucap dia. (tim)