Tujuh Polisi Ditetapkan Jadi Tersangka Obstruction of Justice! Ada Nama Sambo

Tim Penyidik Mabes Polri telah menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua. Ada dua jenderal jadi tersangka dalam kasus menghalang-halangi proses hukum ini.

Jakarta, EDITOR.ID,- Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki Irjen Pol Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sangat tegas menindak anggota yang tak profesional.

Terbukti Polri tak sekadar menghukum para polisi itu dengan tuduhan pelanggaran etika. Namun mereka juga diproses hukum pidana.

Tim Penyidik Mabes Polri telah menetapkan tujuh polisi sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua. Ada dua jenderal jadi tersangka dalam kasus menghalang-halangi proses hukum ini.

Kedua jenderal tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan.

Kini Ferdy Sambo ternyata juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice selain sebagai tersangka otak pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

“IJP FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Kamis (1/9/2022).

Inilah Tujuh polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka :

  1. Irjen Pol Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri
  2. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
  3. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
  4. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
  5. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  6. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
  7. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

“Info terakhir dari penyidik, malam ini bertambah menjadi 7 orang,” kata Dedi.

Sementara itu untuk kasus pembunuhan Yosua nya, polisi sudah menetapkan lima tersangka. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Bharada Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.

Sementara itu, Ferdy Sambo resmi diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari institusi Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. Pemecatan itu dilakukan setelah sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri tersebut telah rampung.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.

Ferdy Sambo sendiri mengajukan permohonan banding atas putusan etik ini. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: