Hukum  

Tragis Anak Kandung Aniaya Ibu Hingga Meninggal Dunia

img 20210922 wa0004

EDITOR.ID, Jepara – Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang anak kepada orang tuanya sendiri kembali terjadi di wilayah hukum Polres Jepara. Kali ini seorang Remaja MF (17), anak kandung yang tega melukai ibunya hingga meninggal dunia.

Kapolres Jepara melalui Kasatreskrim AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, peristiwa yang memprihatinkan ini menimpa korban SM (34) menjadi korban penganiayaan di rumah sendiri, di Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Jepara, Jawa Tengah.

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu (19/9/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu korban hanya bersama tersangka di rumah. Pada saat itu terjadi cekcol antara anak dan ibunya. Cekcok dilatarbelakangi karena MF tidak bekerja. Dia hanya di rumah dengan aktivitas menonton televisi, makan, dan tidur. Karena itu ibunya menegur, akan tetapi MF tidak bisa menerima dan marah-marah.

” Akibat tidak terima perkataan ibunya itu,? MF mengambil pisau dapur yang berada didekatnya. Kemudian menusukkan ke perut ibunya, serta memukul dan menendang korban,” ungkap Fahrur Rozi di Jepara, Selasa (21/9/2021).

Melihat kondisi ibunya yang terluka, lanjut Kasatreskrim, tersangka meminta tolong ke tetangga. Kemudian para tetangga membawa korban yang bersimbah darah ke rumah sakit PKU Muhammadiyah Mayong. Di rumah sakit, SM sempat mendapatkan perawatan di instalasi gawat darurat (IGD). Namun, pada pukul 17.00 WIB, SM dinyatakan meninggal dunia.

Sementara itu, tersangka MF sempat mengaku kepada tetangga, bahwa ada orang gila masuk ke rumah dan melukai ibunya. Hal ini, sesuai arahan ibunya saat terluka karena tusukannya sendiri. ? Nanti sampaikan sama bapakmu kalau ada orang gila masuk ke rumah dan menusuk ibu?, kata pelaku.

Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian (polres Jepara) langsung turun tangan dan menginterogasi MF atas kejadian yang menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia.

Kepada polisi, MF mengakui bahwa dirinya yang melukai ibu kandungnya hingga meninggal dunia. “Jadi saya yang melakukan,” akunya.

Meski begitu, Kasatreskrim AKP M. Fachrur Rozi mengatakan, bahwa MF, mengaku berbuat seperti itu kepada ibunya, karena kesal, sering dimarahi tidak bekerja dan hanya bisa makan, tidur dan nonton TV saja.

“Pelaku mengaku menganiaya korban dengan cara menusuk dengan sebilah pisau dapur yang berada di dekatnya, kemudian korban terjatuh dan dipukul lagi dengan tangan kosong pada telinga kanan hingga memar dan menendang punggung korban,” kata Kasatreskrim.

Atas perbuatan itu, MF dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,” jelas Kasatreskrim.(tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: